bukamata.id – Pemberitaan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali ramai di media sosial.
Beberapa unggahan mengklaim bahwa bantuan senilai Rp600.000 sudah mulai dicairkan dan meminta pekerja mengecek status melalui tautan tertentu. Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pencairan BSU tahun 2026.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi di luar kanal resmi pemerintah, demi menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Klarifikasi Resmi Pemerintah
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan, jadwal, maupun mekanisme pencairan BSU untuk tahun anggaran 2026. Jika ada keputusan baru terkait program ini, Kemnaker akan mengumumkannya secara resmi melalui saluran resmi.
Penegasan ini muncul karena maraknya informasi yang tidak valid di media sosial, pesan berantai, dan situs yang mengatasnamakan BSU 2026.
Status BSU 2026: Belum Ada Keputusan
Hingga awal tahun 2026, pemerintah belum mengumumkan kelanjutan program BSU. Informasi terakhir menyebutkan bahwa BSU 2025 disalurkan sekali dalam setahun (periode Juni–Juli) dengan total bantuan Rp600.000 per penerima.
Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya menegaskan:
- Tidak ada pencairan BSU tambahan setelah periode Juni–Juli 2025
- Belum ada keputusan terkait BSU 2026
Dengan demikian, klaim bahwa BSU 2026 sudah atau akan cair masih bersifat spekulatif.
Sejarah Penyaluran BSU
BSU terakhir disalurkan pada 2025 kepada lebih dari 16 juta pekerja. Mekanismenya adalah:
- Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000
- Dana disalurkan melalui rekening penerima yang sudah diverifikasi pemerintah
Mekanisme BSU Jika Diberlakukan Lagi
Jika BSU kembali dibuka, kemungkinan mekanismenya mirip periode sebelumnya:
- Penetapan kebijakan dan anggaran pemerintah
- Penentuan kriteria penerima sesuai regulasi
- Verifikasi data pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Penyaluran bantuan secara nontunai ke rekening penerima
Seluruh proses ini baru berlaku setelah ada pengumuman resmi.
Siapa yang Berpotensi Menerima BSU
Meskipun belum ada kepastian BSU 2026, kriteria penerima sebelumnya bisa dijadikan acuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Tidak menerima bantuan lain (PKH, BPNT, Kartu Prakerja)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Kriteria ini bisa berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
Cara Cek Status BSU Secara Online
Jika penyaluran BSU dibuka, pengecekan status penerima bisa dilakukan melalui:
1. Website Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu pengecekan NIK
- Masukkan 16 digit NIK KTP
- Isi kode captcha, klik “Cek Status”
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kontak aktif
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi, pilih “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data sesuai KTP
Imbauan Waspada Hoaks
Kemnaker menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan tertentu. Informasi resmi hanya tersedia melalui:
- Website resmi Kemnaker
- Website dan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Media sosial resmi instansi terkait
Masyarakat disarankan tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan data pribadi, dan selalu memverifikasi informasi.
Hingga kini, BSU 2026 belum ditetapkan dan belum ada jadwal pencairan resmi. Semua klaim mengenai pencairan bantuan bersifat spekulatif.
Pekerja dianjurkan selalu memantau pengumuman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dan berhati-hati terhadap informasi hoaks agar terhindar dari penipuan. Jika ada kebijakan baru, pemerintah akan menyampaikannya secara transparan melalui saluran resmi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









