Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Rp600 Ribu untuk 15,9 Juta Pekerja

By Aga GustianaJumat, 7 November 2025 07:33 WIB2 Mins Read
BSU Kemnaker
Ilustrasi BSU 2026. Foto: (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dengan total bantuan Rp600.000.

Penyaluran dana dilakukan sekali transfer melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia (Persero). Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target 15,9 juta pekerja di periode Juni–Juli 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Ketentuan mengenai penerima manfaat diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Baca Juga:  BSU Kembali Cair di Oktober 2025? Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Apabila di kemudian hari diketahui penerima tidak memenuhi syarat, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.

Penerima yang belum mengambil dana BSU dapat mencairkannya di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.

Baca Juga:  Momentum Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Adakan Pelayanan Spesial

Update BSU November 2025

Meski sebelumnya sempat beredar kabar tentang perpanjangan BSU, pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran bantuan hanya dilakukan pada periode Juni–Juli 2025.

Dengan demikian, tidak ada pencairan tahap kedua baik di Oktober maupun November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru mengenai BSU tahap lanjutan.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga:  Terungkap! Langkah Mudah Cek Status BSU 2025 di HP

Yassierli juga menepis isu yang sempat ramai di media sosial terkait pencairan BSU bulan Oktober.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena BSU hanya disalurkan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025.

“Saya lihat banyak unggahan soal cek BSU Oktober, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan itu. Jadi bisa dipastikan BSU hanya ada di dua bulan itu saja,” jelasnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU sebesar Rp600.000 pada November 2025

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pekerja Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Menaker Prabowo Subianto Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!

Viral video ukhti mukena pink.

Viral di Media Sosial! Link ‘Mukena Pink’ Tanpa Sensor Beredar, Ada yang Asli?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.