bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dengan total bantuan Rp600.000.
Penyaluran dana dilakukan sekali transfer melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia (Persero). Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target 15,9 juta pekerja di periode Juni–Juli 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Ketentuan mengenai penerima manfaat diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Apabila di kemudian hari diketahui penerima tidak memenuhi syarat, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
Penerima yang belum mengambil dana BSU dapat mencairkannya di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.
Update BSU November 2025
Meski sebelumnya sempat beredar kabar tentang perpanjangan BSU, pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran bantuan hanya dilakukan pada periode Juni–Juli 2025.
Dengan demikian, tidak ada pencairan tahap kedua baik di Oktober maupun November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru mengenai BSU tahap lanjutan.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Yassierli juga menepis isu yang sempat ramai di media sosial terkait pencairan BSU bulan Oktober.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena BSU hanya disalurkan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025.
“Saya lihat banyak unggahan soal cek BSU Oktober, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan itu. Jadi bisa dipastikan BSU hanya ada di dua bulan itu saja,” jelasnya.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU sebesar Rp600.000 pada November 2025
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








