bukamata.id – Buruh di berbagai kota kembali mempertanyakan kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjelang pergantian tahun. Program yang menjadi “penyelamat dompet” saat kondisi ekonomi melemah ini sebelumnya digelontorkan untuk menjaga daya beli para pekerja ketika inflasi melonjak dan aktivitas ekonomi tersendat.
Pada tahun berjalan, mekanisme penyaluran BSU mengikuti aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima Rp300 ribu per bulan dan dana tersebut dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu per penerima.
Namun, bagaimana nasibnya setelah 2025 berlalu?
Dalam pernyataannya pada Juli 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU hanya dicairkan satu kali pada tahun tersebut, yakni pada gelombang penyaluran Juni—Juli. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan atau apakah bantuan tunai serupa akan hadir kembali pada tahun 2026, sebab pemerintah pusat masih menimbang kondisi ekonomi sebelum memasukkannya ke rancangan anggaran berikutnya.
Meski begitu, potensi hadirnya BSU tahun depan belum tertutup. Ada beberapa faktor yang bisa menjadi “lampu hijau” bagi kelanjutan program ini:
- Kekuatan APBN Tahun 2026
Ruang fiskal yang mencukupi menjadi penentu utama. Jika anggaran memungkinkan, peluang BSU kembali terbuka. - Kondisi Inflasi dan Daya Beli
Apabila tekanan harga masih berat dan konsumsi masyarakat melemah, pemerintah berpeluang menghidupkan kembali bantuan tunai untuk menjaga perputaran ekonomi. - Evaluasi Dampak BSU 2025
Bila data menunjukkan penyaluran tahun ini mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga, maka melanjutkan program akan menjadi opsi realistis. - Arah Kebijakan Presiden Prabowo Subianto
Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, terutama saat harus dipadukan dengan program perlindungan sosial lainnya.
Dengan kata lain, para pekerja masih punya alasan untuk berharap, sekalipun belum ada jadwal resmi.
Siapa yang Berpeluang Mendapat BSU? Ini Syarat Pokoknya
Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, pekerja perlu memastikan apakah mereka masuk dalam kategori yang mungkin menerima bantuan. Berikut persyaratan utama yang selama ini digunakan:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bukan sekadar terdaftar.
- Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta, sesuai ambang batas penghasilan yang ditetapkan.
Jika tahun depan kriteria tak banyak berubah, kelompok pekerja dengan kondisi tersebut kembali memiliki peluang besar untuk masuk daftar penerima.
Kesimpulan: Tetap Pantau, Jangan Tutup Harapan
Belum ada keputusan final mengenai BSU 2026, tetapi diskusi di tingkat pemerintah masih berjalan. Bila tekanan ekonomi membutuhkan intervensi langsung dan efek BSU tahun ini dinilai signifikan, peluang bantuan kembali turun ke rekening pekerja tetap terbuka.
Pekerja dianjurkan memantau informasi resmi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak ketinggalan jadwal maupun syarat terbaru jika program dipastikan berlanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








