bukamata.id – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap menjadi masa sulit bagi para pekerja. Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, yakni bantuan tunai sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat, termasuk mereka yang terdampak PHK.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, banyak masyarakat mempertanyakan: apakah pekerja yang sudah terkena PHK tetap berhak menerima BSU? Jawabannya: masih bisa, selama penerima memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Artikel ini akan mengulas secara ringkas mengenai status pencairan BSU Oktober 2025, persyaratan penerima bagi korban PHK, serta langkah pengecekan status secara online.
Status Pencairan BSU Oktober 2025
Program BSU 2025 dengan nominal Rp600.000 telah digelontorkan kepada sekitar 15,9 juta pekerja pada periode Juni–Juli 2025. Pemerintah sempat mempertimbangkan untuk memperpanjang program hingga kuartal IV, termasuk Oktober, namun tidak ada penyaluran tambahan untuk bulan tersebut.
Kemnaker secara resmi menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU baru di Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap hoaks dan tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU.
Meski begitu, pekerja yang mengalami PHK setelah April 2025 masih berpeluang menerima bantuan BSU untuk periode Juni–Juli 2025, asalkan semua syarat terpenuhi.
Persyaratan BSU Rp600.000 bagi Korban PHK
Bagi pekerja yang terkena PHK dan ingin memastikan kelayakannya sebagai penerima BSU 2025, perhatikan tiga kriteria utama berikut:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Penerima bantuan harus masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum diberhentikan. - PHK terjadi setelah April 2025
Pekerja yang mengalami PHK sebelum bulan April tidak masuk dalam kategori penerima BSU 2025. - Memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Aturan ini mencakup aspek upah maksimal, jenis industri yang diprioritaskan, dan wilayah tertentu.
Panduan Cek Status Penerima BSU Online
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, pemerintah menyediakan dua jalur resmi pengecekan:
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun Anda, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
- Pilih menu “Cek Penerima BSU”.
- Masukkan NIK, nama, dan tanggal lahir sesuai data identitas.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data yang diminta: NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Klik tombol “Cek Sekarang”.
- Hasil pengecekan akan memperlihatkan apakah Anda masuk daftar penerima.
Waspadai Penipuan Berkedok BSU
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengakses tautan yang tidak resmi. Seluruh proses pengecekan hanya dilakukan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hindari memberikan data pribadi ke situs mencurigakan atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Walaupun tidak ada penyaluran BSU tambahan pada Oktober 2025, pekerja yang mengalami PHK setelah April 2025 dan masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat itu tetap memiliki peluang menerima BSU Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025.
Lakukan pengecekan status secara mandiri melalui situs resmi, dan pastikan Anda memenuhi seluruh kriteria yang tercantum dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025. Selalu waspada terhadap informasi palsu, dan gunakan kanal resmi untuk memperoleh kabar terbaru terkait bantuan sosial pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









