bukamata.id – Pemerintah menyiapkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk pekerja pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
“Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026),” ujar Airlangga dalam keterangan pers seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026.
BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Pekerja
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menjadi penerima BSU 2026. Untuk menjalankan program tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Meski periode bantuan sudah ditetapkan, pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Mekanisme penyaluran kepada pekerja yang memenuhi ketentuan juga masih menunggu aturan lebih lanjut.
Artinya, pekerja belum dapat memastikan kapan bantuan tersebut mulai masuk ke rekening atau melalui mekanisme penyaluran yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2026 Belum Diumumkan
Pemerintah juga belum merinci syarat penerima BSU 2026. Informasi yang telah disampaikan sejauh ini baru mencakup besaran bantuan, periode program, target penerima, serta kebutuhan anggaran.
Sejumlah ketentuan seperti batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, rekening penyalur, hingga mekanisme penetapan penerima masih menunggu aturan resmi.
Karena itu, informasi mengenai cek penerima BSU 2026 atau cek BSU 2026 dengan NIK belum dapat dijadikan patokan sampai pemerintah menetapkan mekanisme resmi untuk program tahun ini.
Cara Cek BSU dengan NIK
Pada program BSU sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah yang digunakan pada program sebelumnya antara lain:
- Membuka laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
- Memilih bagian “Pengecekan NIK Penerima”.
- Memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Mengisi kode keamanan atau captcha.
- Memilih tombol “Cek Status”.
Namun, mekanisme tersebut merupakan tata cara pengecekan yang digunakan pada program BSU sebelumnya.
Pemerintah belum memastikan apakah cara cek BSU menggunakan NIK yang sama akan diterapkan pada BSU 2026. Pekerja disarankan menunggu informasi dan aturan resmi terkait penyaluran serta pengecekan penerima BSU 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










