bukamata.id – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu para pekerja pada bulan Oktober 2025. Belakangan, beredar kabar bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Dilansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah tetap akan dilanjutkan pada semester kedua tahun ini. Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, namun hingga pertengahan September, pemerintah belum merilis jadwal pencairan tahap berikutnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa program BSU bertujuan membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi serta mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).
Pemerintah juga mengutamakan penyaluran bantuan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan PAUD sejenis. Masyarakat diminta terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi valid dan terhindar dari kabar palsu.
Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025
Pemerintah masih belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU Rp600.000 per Oktober 2025. Informasi terbaru akan disampaikan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Mengacu pada laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat penerima BSU meliputi:
- WNI dengan NIK valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Penerima BSU 2025
1. Lewat Situs Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Lengkapi kode keamanan dan klik Cek Status.
- Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan bantuan dapat dicairkan melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
2. Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Registrasi atau login akun.
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) di beranda.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan dan informasi rekening penyaluran.
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan penolakan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Calon Penerima BSU
Salah satu syarat penting agar dapat menerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja melalui kanal fisik maupun digital yang telah disediakan BPJS. Setelah terdaftar, perusahaan wajib melaporkan jumlah karyawan dan besaran upah melalui formulir resmi.
Khusus untuk tenaga kerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan, wajib melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Dengan memahami syarat dan cara pengecekan BSU, pekerja dapat memastikan haknya secara mandiri dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











