bukamata.id – Update BSU Rp600.000 Oktober 2025 kini menjadi salah satu topik yang banyak dicari oleh pekerja.
Setelah penyaluran BSU tahap I pada Agustus 2025, kini masyarakat menunggu pencairan BSU tahap II yang dikabarkan akan cair pada Oktober 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program subsidi upah tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Namun, hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan.
Manfaat BSU Oktober 2025
BSU (Bantuan Subsidi Upah) bertujuan untuk:
- Meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh.
- Menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
- Membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang melambat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU Oktober 2025 masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik, seperti guru KB, TPA, dan satuan PAUD sejenis.
Pantau Jadwal Pencairan BSU
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau kanal resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi hoaks.
Hingga saat ini, jadwal pencairan BSU Rp600.000 Oktober 2025 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Penerima BSU Oktober 2025
Penerima bisa mengecek status BSU dengan dua cara:
1. Lewat Situs Kemnaker
- Buka situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri (NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
- Masukkan kode keamanan, lalu klik Cek Status.
- Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi pencairan. Dana bisa dicairkan lewat bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO.
- Buat akun dan login.
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) di beranda.
- Sistem akan menampilkan status penerima lengkap dengan rekening tujuan.
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan penolakan.
Cara Daftar BSU
Pada dasarnya, penerima BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
Langkah pendaftaran:
- Pemberi kerja mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan mendaftarkan pekerja dengan menyerahkan data jumlah karyawan dan upah.
- Untuk pekerja asing (WNA), wajib melampirkan paspor dengan masa kerja minimal 6 bulan.
BSU Rp600.000 Oktober 2025 masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah. Pekerja diimbau rutin cek status lewat Kemnaker atau aplikasi JMO, serta pastikan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima bantuan ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










