bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 menjadi salah satu program yang dinanti banyak pekerja pada Oktober 2025. Meski demikian, hingga pertengahan bulan ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan jadwal pencairannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program BSU tetap akan disalurkan pada semester kedua tahun ini, sebagaimana dilaporkan Antaranews. Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, namun hingga September, jadwal pencairan berikutnya belum dirilis.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan meringankan beban pekerja sekaligus mengurangi risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Laporan menyebutkan bahwa penyaluran BSU prioritas diberikan kepada tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan PAUD sejenis. Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari informasi palsu atau menyesatkan.
Persyaratan Mendapatkan BSU Rp600.000
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda sudah terdaftar, karena pendaftaran ini dilakukan oleh pemberi kerja bagi pekerja yang termasuk golongan penerima upah.
Pihak pemberi kerja—baik perusahaan, badan, maupun institusi sejenis—dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik maupun digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir resmi BPJS.
Untuk Pekerja Asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan, pendaftaran memerlukan lampiran paspor sebagai data pendukung.
Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi dan terus mengikuti informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih mudah memperoleh BSU pada periode Oktober 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











