bukamata.id – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi perhatian banyak pekerja pada Oktober 2025. Program ini merupakan lanjutan dari BSU tahap pertama yang telah disalurkan pada Agustus lalu. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan upah tahap kedua akan tetap dilakukan pada semester II tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program tersebut untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria. Meski demikian, hingga awal Oktober 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan tahap selanjutnya.
Tujuan Penyaluran BSU
BSU dirancang untuk meringankan beban ekonomi para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa bantuan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujarnya saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Ia juga menyebut bahwa penerima bantuan masih diprioritaskan untuk tenaga pendidik di satuan pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan PAUD sejenis.
Cara Pantau Jadwal Pencairan
Masyarakat diminta untuk selalu mengecek kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari kabar bohong. Hingga saat ini, jadwal pencairan BSU Rp600.000 tahap II masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Syarat Umum Penerima BSU
Mengacu pada laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Cara Cek Status Penerima BSU
1. Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Masukkan kode keamanan dan klik Cek Status.
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi. Dana dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dan buat akun.
- Setelah login, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Aplikasi akan menampilkan status penerima, informasi rekening tujuan, serta status penyaluran.
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cara Daftar BSU
Salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan dapat mendaftarkan pekerjanya melalui kanal fisik maupun online yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, data pekerja — termasuk jumlah tenaga kerja dan besaran upah — harus dilaporkan sesuai ketentuan. Bagi tenaga kerja asing, pendaftaran dapat dilakukan jika telah bekerja minimal enam bulan, dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Catatan Penting:
- Jadwal resmi pencairan BSU Oktober 2025 masih menunggu pengumuman pemerintah.
- Pastikan selalu memeriksa informasi hanya dari situs dan aplikasi resmi untuk menghindari penipuan.
- Penerima tahap pertama tidak otomatis mendapatkan tahap kedua, sehingga penting untuk melakukan pengecekan ulang
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








