bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pekerja menjelang September 2025. Ramainya isu pencairan membuat banyak buruh dan karyawan dengan gaji rendah menaruh harapan besar. Mereka berharap pemerintah benar-benar menyalurkan kembali bantuan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan.
Namun, sebelum mempercayai kabar yang beredar, penting untuk menelaah fakta resmi dari pemerintah agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Sekilas Tentang BSU dan Riwayat Pencairan 2025
BSU merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi pekerja formal dengan gaji rendah. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pemulihan ekonomi nasional.
Pada tahun 2025, pencairan BSU sudah dilakukan pada bulan Juni dan Juli. Adapun di bulan Agustus, pemerintah hanya menyelesaikan pencairan yang sebelumnya tertunda. Setelah periode tersebut, belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan baru.
Dengan kata lain, hingga saat ini program BSU 2025 hanya dijalankan pada pertengahan tahun, tanpa tambahan gelombang baru pada kuartal berikutnya.
Benarkah Ada BSU September 2025?
Isu pencairan BSU bulan September mencuat setelah beredar kabar bahwa pemerintah berencana memperpanjang program hingga akhir tahun. Memang, Kementerian Keuangan sempat menyampaikan bahwa peluang perpanjangan BSU dibahas di internal pemerintah. Namun, pembahasan bukan berarti sudah ada keputusan final.
Kementerian Ketenagakerjaan justru menegaskan bahwa tidak ada gelombang baru BSU untuk sisa tahun 2025. Hingga pertengahan September, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan pencairan tambahan.
Dengan demikian, kabar mengenai BSU September lebih tepat disebut sebagai isu atau rumor yang belum terbukti kebenarannya.
Kriteria Penerima BSU yang Sesuai Regulasi
Di tengah ramainya kabar pencairan, muncul pula informasi keliru terkait syarat penerima. Beberapa unggahan media sosial menyebut BSU diberikan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Klaim ini jelas menyesatkan.
Berdasarkan regulasi terbaru, penerima BSU adalah:
- Pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Berdomisili atau bekerja di wilayah yang terdampak situasi ekonomi tertentu.
Hanya pekerja yang memenuhi kriteria di atas yang berhak menerima bantuan. Jadi, pekerja dengan gaji lebih dari Rp3,5 juta otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Pentingnya Cek Informasi dari Sumber Resmi
Ramainya isu BSU September membuktikan bahwa hoaks bisa dengan mudah menyebar, apalagi lewat media sosial atau grup percakapan. Agar tidak terjebak informasi palsu, pekerja disarankan untuk:
- Mengikuti situs resmi pemerintah, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
- Membaca berita dari media arus utama, bukan hanya mengandalkan pesan berantai di WhatsApp atau unggahan viral.
- Waspada terhadap tautan mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi atau biaya pendaftaran. BSU tidak pernah dipungut biaya apa pun.
Langkah sederhana ini bisa membantu pekerja terhindar dari penipuan digital yang kerap memanfaatkan program bantuan pemerintah sebagai kedok.
Kesimpulan: Tetap Waspada, Tunggu Keputusan Resmi
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum memutuskan pencairan BSU tambahan. Jika memang ada kelanjutan program, pemerintah pasti mengumumkannya melalui siaran pers resmi, website kementerian, dan media nasional terpercaya.
Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, penting untuk tidak terburu-buru mempercayai rumor. Pastikan setiap informasi dicek terlebih dahulu kebenarannya sebelum dibagikan ke orang lain.
BSU memang menjadi harapan besar banyak pekerja, tetapi menjaga kewaspadaan dari informasi menyesatkan juga tak kalah penting. Transparansi pemerintah dan kehati-hatian masyarakat akan membantu agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










