bukamata.id – Menjelang berakhirnya bulan September 2025, isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan publik. Banyak pekerja menunggu kepastian kapan dana senilai Rp600 ribu tersebut akan masuk ke rekening mereka. Program ini sebelumnya dirasakan sangat membantu, terutama saat harga-harga kebutuhan pokok terus merangkak naik.
BSU merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada pekerja sekaligus strategi menjaga daya beli masyarakat. Program ini diharapkan dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat perekonomian secara keseluruhan.
Dasar hukum pemberian bantuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 2, yang berbunyi:
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.”
Kapan BSU September 2025 Cair?
Meski sempat menimbulkan pertanyaan publik karena belum cair hingga penghujung September, pemerintah memastikan BSU tetap berlanjut hingga semester II tahun 2025.
Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, menegaskan efektivitas program ini membuat pemerintah memutuskan untuk melanjutkannya.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Hal senada diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan BSU tetap disalurkan sepanjang semester kedua tahun ini, meski detail jadwal pencairan masih menunggu pengumuman resmi.
Sebagai gambaran, pada kuartal II 2025, pemerintah sudah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk 565 ribu guru honorer serta 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Data Kemnaker mencatat, hingga 29 Juli 2025, BSU telah diterima 14,7 juta pekerja atau sekitar 92,63% dari target 15,9 juta penerima.
BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Bisa Lagi Cek Status BSU
Melalui akun resmi X (Twitter) @BPJSTKinfo, BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menyediakan layanan pengecekan status BSU.
“Mohon maaf perihal informasi proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kami tidak lagi memiliki akses untuk pengecekan atau penanganan terkait status pencairan,” tulis BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (12/9/2025).
Cara Alternatif Cek Status BSU
Walau BPJS sudah tidak menyediakan layanan cek status, pekerja masih bisa melakukan pengecekan melalui:
1. Situs Resmi Kemnaker
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK (16 digit sesuai KTP)
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik Cek Status
- Sistem akan menampilkan hasil apakah penerima lolos atau tidak
2. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Playstore atau App Store
- Buka aplikasi, klik ikon tanda “i” di pojok kanan bawah
- Pilih menu Bantuan Sosial → Bantuan Subsidi Upah 2025
- Masukkan NIK, unggah foto KTP, dan lengkapi formulir
- Jika data valid, sistem akan memberikan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos atau mitra resmi
Syarat Penerima BSU September 2025
Ketentuan penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 25 Tahun 2025 Pasal 3. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- WNI dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Tidak termasuk ASN, TNI, maupun Polri.
Kesimpulan
Hingga akhir September 2025, BSU belum cair, namun pemerintah sudah memastikan program ini tetap berjalan hingga akhir tahun. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek status melalui situs resmi Kemnaker maupun aplikasi Pospay. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










