Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Senin, 16 Maret 2026 17:01 WIB
Persib

Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija

Senin, 16 Maret 2026 16:33 WIB

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

Senin, 16 Maret 2026 15:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026
  • Persib di Jalur Juara! Bojan Ingatkan Ancaman Borneo FC dan Persija
  • Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung
  • Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih
  • Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH
  • Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas
  • Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Tahap II 2025 Resmi Dibatalkan, Simak Penjelasannya

By SusanaMinggu, 19 Oktober 2025 22:00 WIB2 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Harapan para pekerja bergaji rendah untuk kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 resmi pupus.

Pemerintah menegaskan bahwa BSU tahap II tahun 2025 batal dicairkan, dan tidak ada lanjutan program bantuan tersebut hingga akhir tahun ini.

Menaker: Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU tahap II. Dengan demikian, bantuan Rp600.000 hanya tersalurkan pada periode Juni–Juli 2025 lalu.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi, dapat diasumsikan program itu tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut bahwa program subsidi upah akan dilanjutkan pada semester II tahun ini. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Belum Cair? Ini Cara Aman Cek BSU 2025 Oktober dan Update Kebijakan Kemnaker

BSU 2025 Hanya Cair Sekali

Dengan pernyataan terbaru dari Menaker, dipastikan bahwa BSU 2025 hanya dicairkan satu kali, yakni di pertengahan tahun.

Bantuan tersebut ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU sejatinya bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca Juga:  Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU 2025 yang harus dipenuhi:

  1. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
  2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui situs resmi.
  3. Data pekerja dan besaran upah wajib dilaporkan perusahaan melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan dapat terdaftar dengan melampirkan paspor sebagai bukti.
  5. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai calon penerima manfaat BSU.
  6. Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), BSI, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja tanpa rekening bank.
  7. Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga:  BSU 2025 Belum Cair Lagi? Ini Cara Resmi Cek Status Penerima Lewat BPJS dan JMO

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat mengakses laman resmi pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.

Pemerintah Lakukan Evaluasi Sebelum Program Dilanjutkan

Dengan keputusan ini, BSU Oktober 2025 resmi batal cair. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan serupa di tahun mendatang.

Pemerintah masih melakukan evaluasi efektivitas program subsidi upah sebelum memutuskan kebijakan lanjutan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 tahap II BSU Oktober 2025 batal cair BSU Rp600 Ribu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.