bukamata.id – Harapan para pekerja bergaji rendah untuk kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 resmi pupus.
Pemerintah menegaskan bahwa BSU tahap II tahun 2025 batal dicairkan, dan tidak ada lanjutan program bantuan tersebut hingga akhir tahun ini.
Menaker: Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU tahap II. Dengan demikian, bantuan Rp600.000 hanya tersalurkan pada periode Juni–Juli 2025 lalu.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi, dapat diasumsikan program itu tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut bahwa program subsidi upah akan dilanjutkan pada semester II tahun ini. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
BSU 2025 Hanya Cair Sekali
Dengan pernyataan terbaru dari Menaker, dipastikan bahwa BSU 2025 hanya dicairkan satu kali, yakni di pertengahan tahun.
Bantuan tersebut ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU sejatinya bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU 2025 yang harus dipenuhi:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui situs resmi.
- Data pekerja dan besaran upah wajib dilaporkan perusahaan melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan dapat terdaftar dengan melampirkan paspor sebagai bukti.
- Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai calon penerima manfaat BSU.
- Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), BSI, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja tanpa rekening bank.
- Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat mengakses laman resmi pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.
Pemerintah Lakukan Evaluasi Sebelum Program Dilanjutkan
Dengan keputusan ini, BSU Oktober 2025 resmi batal cair. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan serupa di tahun mendatang.
Pemerintah masih melakukan evaluasi efektivitas program subsidi upah sebelum memutuskan kebijakan lanjutan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










