Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Kamis, 27 Agustus 2026 05:00 WIB

WhatsApp Bawa Senjata Baru Lawan Penipu, Nomor Asing Kini Bisa Lebih Mudah Dikenali

Kamis, 27 Agustus 2026 04:00 WIB
Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Kamis, 27 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Bawa Senjata Baru Lawan Penipu, Nomor Asing Kini Bisa Lebih Mudah Dikenali
  • Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis 27 Agustus 2026 Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital
  • Klaim Skin & SG2 Gratis! Kode Redeem FF 27 Agustus 2026 Terbaru Hari Ini
  • Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK
  • MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun
  • Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Tahap II 2025 Resmi Dibatalkan, Simak Penjelasannya

By SusanaMinggu, 19 Oktober 2025 22:00 WIB2 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Harapan para pekerja bergaji rendah untuk kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 resmi pupus.

Pemerintah menegaskan bahwa BSU tahap II tahun 2025 batal dicairkan, dan tidak ada lanjutan program bantuan tersebut hingga akhir tahun ini.

Menaker: Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU tahap II. Dengan demikian, bantuan Rp600.000 hanya tersalurkan pada periode Juni–Juli 2025 lalu.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi, dapat diasumsikan program itu tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:  Cara Daftar BSU Rp600.000 2026 untuk Karyawan, Ini Syarat Lengkapnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut bahwa program subsidi upah akan dilanjutkan pada semester II tahun ini. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

BSU 2025 Hanya Cair Sekali

Dengan pernyataan terbaru dari Menaker, dipastikan bahwa BSU 2025 hanya dicairkan satu kali, yakni di pertengahan tahun.

Bantuan tersebut ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU sejatinya bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca Juga:  BSU Kembali Cair di Oktober 2025? Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU 2025 yang harus dipenuhi:

  1. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
  2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui situs resmi.
  3. Data pekerja dan besaran upah wajib dilaporkan perusahaan melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan dapat terdaftar dengan melampirkan paspor sebagai bukti.
  5. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai calon penerima manfaat BSU.
  6. Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), BSI, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja tanpa rekening bank.
  7. Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga:  Pekerja Harus Tahu: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tidak Ada Tahap Lanjutan, Cek di Sini

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat mengakses laman resmi pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.

Pemerintah Lakukan Evaluasi Sebelum Program Dilanjutkan

Dengan keputusan ini, BSU Oktober 2025 resmi batal cair. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan serupa di tahun mendatang.

Pemerintah masih melakukan evaluasi efektivitas program subsidi upah sebelum memutuskan kebijakan lanjutan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp600 Ribu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK

MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.