Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU untuk Guru PAUD Non-Formal: Panduan Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana

By Aga GustianaJumat, 8 Agustus 2025 18:23 WIB2 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik bagi para pendidik PAUD non-formal seperti pengelola Kelompok Belajar (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru,” pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada 253.407 guru PAUD non-formal di seluruh Indonesia.

Bantuan ini bertujuan meringankan beban para guru yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan anak usia dini di luar jalur formal. Data penerima bantuan diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024 dan sudah dipadankan dengan data penerima bantuan sosial dari Kemensos serta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Rekening penerima BSU sudah dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh guru yang bersangkutan. Agar bisa mengakses dana tersebut, para guru perlu melengkapi dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Salinan SK penerima bantuan atau info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000

Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026, jadi penerima dihimbau untuk segera melakukan proses ini agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu.

Baca Juga:  Gagal Cair Lewat Rekening? Ini Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos via Pospay

Tahapan Pencairan BSU untuk Guru PAUD Non-Formal

Pusat Layanan Pembelajaran Pendidikan Kemendikdasmen menginformasikan langkah-langkah pencairan BSU:

  1. Cek status penerima di laman resmi info GTK.
  2. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi dan opsi untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM).
  3. Unduh SPJTM, periksa data diri, lalu tanda tangani dengan meterai Rp10.000.
  4. Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di info GTK.
  5. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta dokumen fisik SK BSU.
  6. Lengkapi dokumen pendukung, antara lain KTP asli, NPWP asli, print out SK BSU, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPJTM yang sudah ditandatangani. Khusus kepala sekolah, harus melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan.
  7. Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, cetak buku rekening dan ATM sebagai bukti kepemilikan.
Baca Juga:  Kabar Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Lagi di November 2025? Cek Faktanya

BSU Tidak Dikenakan Pajak atau Potongan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU ini tidak dipotong pajak penghasilan ataupun biaya administrasi apapun. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.

Baca Juga:  Update BSU 2026: Apakah Bantuan Subsidi Upah Akan Cair Lagi?

“Kabar penting buat rekan-rekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!” tulis Kemnaker di akun Instagram resmi @kemnaker.

Program BSU ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan para guru PAUD non-formal, sehingga mereka dapat terus fokus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak usia dini di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Guru PAUD Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 BSU PAUD Guru PAUD Non-Formal
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!

Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Misteri ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di TikTok: Durasi 7 Menit yang Bikin Penasaran

Viral video ukhti mukena pink.

Heboh di Media Sosial! Inilah Fenomena ‘Ukhti Mukena Pink’ yang Lagi Dicari Semua Orang

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.