bukamata.id – Kabar baik bagi para pendidik PAUD non-formal seperti pengelola Kelompok Belajar (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Melalui program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru,” pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada 253.407 guru PAUD non-formal di seluruh Indonesia.
Bantuan ini bertujuan meringankan beban para guru yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan anak usia dini di luar jalur formal. Data penerima bantuan diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024 dan sudah dipadankan dengan data penerima bantuan sosial dari Kemensos serta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Aktivasi Rekening BSU
Rekening penerima BSU sudah dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh guru yang bersangkutan. Agar bisa mengakses dana tersebut, para guru perlu melengkapi dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Salinan SK penerima bantuan atau info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000
Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026, jadi penerima dihimbau untuk segera melakukan proses ini agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu.
Tahapan Pencairan BSU untuk Guru PAUD Non-Formal
Pusat Layanan Pembelajaran Pendidikan Kemendikdasmen menginformasikan langkah-langkah pencairan BSU:
- Cek status penerima di laman resmi info GTK.
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi dan opsi untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM).
- Unduh SPJTM, periksa data diri, lalu tanda tangani dengan meterai Rp10.000.
- Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di info GTK.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta dokumen fisik SK BSU.
- Lengkapi dokumen pendukung, antara lain KTP asli, NPWP asli, print out SK BSU, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPJTM yang sudah ditandatangani. Khusus kepala sekolah, harus melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan.
- Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, cetak buku rekening dan ATM sebagai bukti kepemilikan.
BSU Tidak Dikenakan Pajak atau Potongan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU ini tidak dipotong pajak penghasilan ataupun biaya administrasi apapun. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.
“Kabar penting buat rekan-rekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!” tulis Kemnaker di akun Instagram resmi @kemnaker.
Program BSU ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan para guru PAUD non-formal, sehingga mereka dapat terus fokus memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak usia dini di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









