Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

VIRAL! Video Ibu Tiri Part 2 Versi Dapur Diburu, Hati-Hati Link Bisa Kuras Rekening

Jumat, 3 April 2026 15:53 WIB

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Jumat, 3 April 2026 15:48 WIB

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Jumat, 3 April 2026 15:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • VIRAL! Video Ibu Tiri Part 2 Versi Dapur Diburu, Hati-Hati Link Bisa Kuras Rekening
  • Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan
  • Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh
  • Julio Cesar Comeback! Persib Siap Tempur Lawan Semen Padang di Laga Krusial
  • Kabar Gembira! Bansos 2026 Cair Pekan Kedua April, Cek Nama Kamu
  • Karma Instan! Sembunyi di Balik Layar, Pelaku Perundungan Fauzan Malah Jadi Bulan-bulanan
  • BIG MATCH! Salah Kembali, Liverpool Siap Tantang Man City di FA Cup
  • Estafet Penggeledahan KPK: Usai Bandung, Rumah Ono Surono di Indramayu Jadi Sasaran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Melindungi, Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Merusak Anak

By Putra JuangRabu, 7 Agustus 2024 10:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Foto: Maria_Domnina dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 pasal 103 Ayat (4) butir “e”.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji memandang, bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat. Karena aturan ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.

Apalagi, peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ucap Ubaid dilansir laman NU Online, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:  320 Ribu Ijazah Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Keheranan Bantuan Rp600 M Dipakai Apa?

Ubaid mengungkapkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Achmad Zuhri mendesak, pemerintah segera melakukan revisi dan peninjauan ulang terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi keagamaan, ahli pendidikan, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Game PUBG

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam PP ini sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan amanat pendidikan nasional,” ucap Zuhri.

Zuhri menilai, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.

Dia menambahkan, peraturan mengenai hak reproduksi dan kesehatan seksual terlalu liberal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.

“Pendidikan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, seharusnya disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:  Keren! Dua Pelajar Wakili Jabar Jadi Pengibar Bendera Merah Putih di IKN

Zuhri menjelaskan, bahwa pemerintah seharusnya menggunakan skema pencegahan melalui penguatan nilai moralitas dan edukasi positif tanpa harus memberikan alat kontrasepsi.

Dalam PP tentang Kesehatan itu, Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103. Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alat Kontrasepsi anak JPPI pelajar pemerintah sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

ilustrasi bansos

Kabar Gembira! Bansos 2026 Cair Pekan Kedua April, Cek Nama Kamu

Estafet Penggeledahan KPK: Usai Bandung, Rumah Ono Surono di Indramayu Jadi Sasaran

Korupsi Jabar

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Duel Mencekam Subuh di Cimahi: Pasutri Berani Lawan Begal Bercelurit Demi Pertahankan Motor!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.