Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi virus HIV/AIDS

Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi

Selasa, 6 Oktober 2026 19:19 WIB

Misi Putus Tren Buruk: Marc Klok Tegaskan Persib Incar Kemenangan di Kandang Port FC

Selasa, 6 Oktober 2026 19:08 WIB

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

Selasa, 6 Oktober 2026 18:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi
  • Misi Putus Tren Buruk: Marc Klok Tegaskan Persib Incar Kemenangan di Kandang Port FC
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main
  • Bukan Gertak Sambal! Luka Menalo Ungkap Persiapan Persib Jelang Tantang Port FC
  • Bukan Cuma Seblak! 4 Kuliner Bandung Ini Lagi Jadi Buruan Wisatawan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • Gaji PNS dan Dana Pensiun Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Godok Aturan Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Penipuan? Hotman Paris Bongkar Risiko Hukum Mengintai Inara Rusli!

By SusanaKamis, 4 Desember 2025 14:46 WIB4 Mins Read
Inara Rusli. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, terus berkembang menjadi polemik publik.

Setelah Inara resmi melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan status pernikahan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara memberi peringatan keras terhadap langkah hukum yang diambil sang artis.

Hotman menilai laporan Inara dapat menghadapi hambatan serius, bahkan berpotensi berbalik arah jika unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara hukum.

“Menikmati kecantikan perempuan karena janji-janji, itu bukan penipuan,” ujar Hotman dalam sebuah wawancara, dikutip Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kasus dugaan penipuan berbasis janji asmara atau janji menikah hampir mustahil memenuhi unsur pidana. Bahkan, ia mengingatkan bahwa terdapat putusan kasasi yang membatalkan perkara serupa karena tidak ada objek materiil yang dikategorikan sebagai ‘barang’ dalam tindak pidana penipuan.

Bukti Inara: KTP Lajang dan Surat Pernyataan Insanul Fahmi

Laporan Inara didasari dugaan bahwa Insanul menyembunyikan status pernikahannya dengan istri sah, Wardatina Mawa, ketika menikah siri dengan dirinya.

Dalam laporan tersebut, Inara menyerahkan sederet bukti, mulai dari fotokopi KTP Insan berstatus lajang, video, hingga surat pernyataan bahwa Insanul belum menikah.

Menurut Polda Metro Jaya, bukti tersebut telah diterima dan sedang diverifikasi. Inara mengaku baru mengetahui bahwa pernikahan Insan dengan Mawa masih sah secara hukum setelah proses pernikahan siri berlangsung.

Baca Juga:  Bukan dari Pengajian, Inara Rusli Ungkap Awal Kenal Insanul Fahmi

Namun, Hotman kembali mengingatkan bahwa meski bukti tersebut terlihat kuat secara perdata, tidak semua dapat memenuhi unsur pidana.

“Secara hukum, kelamin perempuan bukan termasuk barang. Jadi banyak kasus yang gagal memenjarakan pelaku karena unsur penipuannya tidak terpenuhi,” tegas Hotman.

Peringatan Hotman: Inara Justru Rentan Terseret Kasus Perzinahan

Selain mengkritisi kekuatan laporan Inara, Hotman juga mengingatkan risiko lain yang lebih besar: potensi Inara terseret kasus perzinahan. Karena status Insanul masih sah secara hukum dengan Mawa, pernikahan siri Inara berpotensi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal.

“Yang berbahaya, istri sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Posisi Inara sangat rentan,” ungkap Hotman.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, istri sah secara hukum adalah pihak yang paling dilindungi dan memiliki hak penuh melaporkan apabila ada bukti yang menguatkan.

Laporan Lain: Dugaan Ilegal Akses Rekaman CCTV

Tak berhenti di kasus penipuan, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya. Rekaman tersebut diduga berisi aktivitas pribadi antara dirinya dan Insanul.

Menurut Inara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena rekaman dibagikan tanpa persetujuan dirinya, apalagi mengandung konten sensitif.

Baca Juga:  Tak Hanya Perselingkuhan, Kini Inara Rusli Tempuh Jalur Hukum untuk Dugaan Penipuan IF

Isu lain pun berkembang. Inara dan Insanul bahkan mencurigai adanya keterlibatan Virgoun, mantan suami Inara, dalam kebocoran rekaman CCTV tersebut. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari penyidik.

Mantan Pengacara Sebut Laporan Bisa Jadi Bumerang untuk Inara Rusli

Selain Hotman Paris, mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara juga memberikan analisis hukum yang menilai langkah Inara berpotensi tidak tepat sasaran.

Arjana menegaskan, dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan Inara tidak dapat diproses menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, rekaman atau komunikasi pribadi yang tidak ditujukan untuk publik tidak memenuhi unsur pidana penyebaran konten pribadi.

“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak bisa dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3,” tulis Arjana dalam unggahannya.

Ia juga memaparkan bahwa kasus akses ilegal biasanya terkait peretasan akun, pencurian data kartu kredit, atau pembobolan sistem digital. Sementara dalam kasus CCTV, akses dilakukan oleh kedua pihak yang sama-sama punya kewenangan sehingga Pasal 30 UU ITE dinilai tidak terpenuhi.

“Bukti CCTV bisa diakses keduanya. Jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun akan dihentikan lidiknya,” tambah Arjana.

Baca Juga:  Video CCTV Inara Rusli Bocor! Insanul Fahmi Bongkar Ancaman dan Klaim Sudah Menikah

Tidak berhenti pada analisis awal, Arjana Bagaskara juga mengingatkan bahwa langkah hukum Inara berpotensi berbalik arah. Jika laporan tersebut dihentikan penyidik karena tidak memenuhi unsur pidana, pihak terlapor berpeluang menggunakan dasar hukum untuk membuat laporan balik.

“Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar laporan palsu berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada keterangan palsu yang diberikan dalam kondisi di bawah sumpah, maka ancaman hukum jauh lebih berat.

“Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka dijerat Pasal 242 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun,” sambungnya.

Arjana menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan analisis pribadi dan memastikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari tim hukum Inara Rusli.

Penutup

Kasus yang menyeret nama Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa kini memasuki babak yang semakin kompleks. Berbagai laporan saling tumpang tindih, mulai dari dugaan penipuan, akses ilegal, hingga risiko perzinahan yang berpotensi menjerat balik. Di tengah dinamika tersebut, peringatan Hotman Paris menjadi pengingat penting bahwa jalur hukum tidak selalu berjalan lurus sebagaimana harapan pelapor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hotman Paris Inara Rusli insanul fahmi wardatina mawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Seblak! 4 Kuliner Bandung Ini Lagi Jadi Buruan Wisatawan

ilustrasi bansos

Gaji PNS dan Dana Pensiun Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Godok Aturan Baru

Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit

Deretan Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT, Beras, hingga BSU Rp900 Ribu, Cek Daftarnya di Sini!

Harga Emas Antam Anjlok! Cek Harga 1 Gram hingga 1.000 Gram Hari Ini

7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.