Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bocoran 26 Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Rizky Ridho Dicoret, Kiper Utama Berubah Total!

Selasa, 18 Agustus 2026 13:03 WIB

Keluargamu Masuk Kelompok Mana? Cek Peringkat Desil 1–10 Online untuk Tahu Peluang Dapat Bansos

Selasa, 18 Agustus 2026 12:54 WIB

Gelar PANggung Rakyat di Cikalongwetan, Jeje Ritchie Ismail Puji Antusiasme Warga KBB

Selasa, 18 Agustus 2026 12:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bocoran 26 Skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Rizky Ridho Dicoret, Kiper Utama Berubah Total!
  • Keluargamu Masuk Kelompok Mana? Cek Peringkat Desil 1–10 Online untuk Tahu Peluang Dapat Bansos
  • Gelar PANggung Rakyat di Cikalongwetan, Jeje Ritchie Ismail Puji Antusiasme Warga KBB
  • Kode Redeem FF Hari Ini 18 Agustus 2026: 8 Kode Terbaru, Cek Sebelum Kehabisan!
  • Kobarkan Jiwa Nasionalisme di Pesantren, Cucun Syamsurijal Ajak Para Santri Jadi Garda Depan Kedaulatan NKRI
  • Lewat Parade Kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Generasi Muda Diajak Kenali Sejarah dan Budaya Sunda
  • Persib Bandung Kelebihan Pemain Asing Jelang Super League, Igor Tolic Tegaskan Hal Ini
  • Bukan Sekadar Laga Persahabatan, Ini Misi Rahasia Persib Hadapi Bali United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Penipuan? Hotman Paris Bongkar Risiko Hukum Mengintai Inara Rusli!

By SusanaKamis, 4 Desember 2025 14:46 WIB4 Mins Read
Inara Rusli. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, terus berkembang menjadi polemik publik.

Setelah Inara resmi melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan status pernikahan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara memberi peringatan keras terhadap langkah hukum yang diambil sang artis.

Hotman menilai laporan Inara dapat menghadapi hambatan serius, bahkan berpotensi berbalik arah jika unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara hukum.

“Menikmati kecantikan perempuan karena janji-janji, itu bukan penipuan,” ujar Hotman dalam sebuah wawancara, dikutip Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kasus dugaan penipuan berbasis janji asmara atau janji menikah hampir mustahil memenuhi unsur pidana. Bahkan, ia mengingatkan bahwa terdapat putusan kasasi yang membatalkan perkara serupa karena tidak ada objek materiil yang dikategorikan sebagai ‘barang’ dalam tindak pidana penipuan.

Bukti Inara: KTP Lajang dan Surat Pernyataan Insanul Fahmi

Laporan Inara didasari dugaan bahwa Insanul menyembunyikan status pernikahannya dengan istri sah, Wardatina Mawa, ketika menikah siri dengan dirinya.

Dalam laporan tersebut, Inara menyerahkan sederet bukti, mulai dari fotokopi KTP Insan berstatus lajang, video, hingga surat pernyataan bahwa Insanul belum menikah.

Menurut Polda Metro Jaya, bukti tersebut telah diterima dan sedang diverifikasi. Inara mengaku baru mengetahui bahwa pernikahan Insan dengan Mawa masih sah secara hukum setelah proses pernikahan siri berlangsung.

Namun, Hotman kembali mengingatkan bahwa meski bukti tersebut terlihat kuat secara perdata, tidak semua dapat memenuhi unsur pidana.

“Secara hukum, kelamin perempuan bukan termasuk barang. Jadi banyak kasus yang gagal memenjarakan pelaku karena unsur penipuannya tidak terpenuhi,” tegas Hotman.

Peringatan Hotman: Inara Justru Rentan Terseret Kasus Perzinahan

Selain mengkritisi kekuatan laporan Inara, Hotman juga mengingatkan risiko lain yang lebih besar: potensi Inara terseret kasus perzinahan. Karena status Insanul masih sah secara hukum dengan Mawa, pernikahan siri Inara berpotensi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal.

“Yang berbahaya, istri sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Posisi Inara sangat rentan,” ungkap Hotman.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, istri sah secara hukum adalah pihak yang paling dilindungi dan memiliki hak penuh melaporkan apabila ada bukti yang menguatkan.

Laporan Lain: Dugaan Ilegal Akses Rekaman CCTV

Tak berhenti di kasus penipuan, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya. Rekaman tersebut diduga berisi aktivitas pribadi antara dirinya dan Insanul.

Menurut Inara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena rekaman dibagikan tanpa persetujuan dirinya, apalagi mengandung konten sensitif.

Isu lain pun berkembang. Inara dan Insanul bahkan mencurigai adanya keterlibatan Virgoun, mantan suami Inara, dalam kebocoran rekaman CCTV tersebut. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari penyidik.

Mantan Pengacara Sebut Laporan Bisa Jadi Bumerang untuk Inara Rusli

Selain Hotman Paris, mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara juga memberikan analisis hukum yang menilai langkah Inara berpotensi tidak tepat sasaran.

Arjana menegaskan, dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan Inara tidak dapat diproses menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, rekaman atau komunikasi pribadi yang tidak ditujukan untuk publik tidak memenuhi unsur pidana penyebaran konten pribadi.

“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak bisa dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3,” tulis Arjana dalam unggahannya.

Ia juga memaparkan bahwa kasus akses ilegal biasanya terkait peretasan akun, pencurian data kartu kredit, atau pembobolan sistem digital. Sementara dalam kasus CCTV, akses dilakukan oleh kedua pihak yang sama-sama punya kewenangan sehingga Pasal 30 UU ITE dinilai tidak terpenuhi.

“Bukti CCTV bisa diakses keduanya. Jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun akan dihentikan lidiknya,” tambah Arjana.

Tidak berhenti pada analisis awal, Arjana Bagaskara juga mengingatkan bahwa langkah hukum Inara berpotensi berbalik arah. Jika laporan tersebut dihentikan penyidik karena tidak memenuhi unsur pidana, pihak terlapor berpeluang menggunakan dasar hukum untuk membuat laporan balik.

“Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar laporan palsu berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada keterangan palsu yang diberikan dalam kondisi di bawah sumpah, maka ancaman hukum jauh lebih berat.

“Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka dijerat Pasal 242 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun,” sambungnya.

Arjana menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan analisis pribadi dan memastikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari tim hukum Inara Rusli.

Penutup

Kasus yang menyeret nama Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa kini memasuki babak yang semakin kompleks. Berbagai laporan saling tumpang tindih, mulai dari dugaan penipuan, akses ilegal, hingga risiko perzinahan yang berpotensi menjerat balik. Di tengah dinamika tersebut, peringatan Hotman Paris menjadi pengingat penting bahwa jalur hukum tidak selalu berjalan lurus sebagaimana harapan pelapor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hotman Paris Inara Rusli insanul fahmi laporan penipuan inara laporan penipuan inara rusli laporan Wardatina Mawa wardatina mawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Keluargamu Masuk Kelompok Mana? Cek Peringkat Desil 1–10 Online untuk Tahu Peluang Dapat Bansos

Game Free Fire

Kode Redeem FF Hari Ini 18 Agustus 2026: 8 Kode Terbaru, Cek Sebelum Kehabisan!

Harga Emas Hari Ini Anjlok! Cek Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian

Devoyage Bogor, salah satu wisata di Bogor yang Instagramble banget.

Bikin Betah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam dan Kekinian di Bogor Buat Melepas Penat

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 18 Agustus 2026, Ini 4 Cara Resmi dan Aman Cepat Cair

Game Free Fire

Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 18 Agustus 2026, Segera Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kehabisan!

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.