Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hancurkan Austria 3-0, Spanyol Segel Tiket Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 3 Juli 2026 07:39 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru

Jumat, 3 Juli 2026 05:00 WIB

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Jumat, 3 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hancurkan Austria 3-0, Spanyol Segel Tiket Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru
  • Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS
  • Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Penipuan? Hotman Paris Bongkar Risiko Hukum Mengintai Inara Rusli!

By SusanaKamis, 4 Desember 2025 14:46 WIB4 Mins Read
Inara Rusli. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, terus berkembang menjadi polemik publik.

Setelah Inara resmi melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan status pernikahan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara memberi peringatan keras terhadap langkah hukum yang diambil sang artis.

Hotman menilai laporan Inara dapat menghadapi hambatan serius, bahkan berpotensi berbalik arah jika unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara hukum.

“Menikmati kecantikan perempuan karena janji-janji, itu bukan penipuan,” ujar Hotman dalam sebuah wawancara, dikutip Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kasus dugaan penipuan berbasis janji asmara atau janji menikah hampir mustahil memenuhi unsur pidana. Bahkan, ia mengingatkan bahwa terdapat putusan kasasi yang membatalkan perkara serupa karena tidak ada objek materiil yang dikategorikan sebagai ‘barang’ dalam tindak pidana penipuan.

Bukti Inara: KTP Lajang dan Surat Pernyataan Insanul Fahmi

Laporan Inara didasari dugaan bahwa Insanul menyembunyikan status pernikahannya dengan istri sah, Wardatina Mawa, ketika menikah siri dengan dirinya.

Dalam laporan tersebut, Inara menyerahkan sederet bukti, mulai dari fotokopi KTP Insan berstatus lajang, video, hingga surat pernyataan bahwa Insanul belum menikah.

Menurut Polda Metro Jaya, bukti tersebut telah diterima dan sedang diverifikasi. Inara mengaku baru mengetahui bahwa pernikahan Insan dengan Mawa masih sah secara hukum setelah proses pernikahan siri berlangsung.

Baca Juga:  Insanul Fahmi Akhirnya Beberkan Alasan Menikahi Siri dengan Inara Rusli

Namun, Hotman kembali mengingatkan bahwa meski bukti tersebut terlihat kuat secara perdata, tidak semua dapat memenuhi unsur pidana.

“Secara hukum, kelamin perempuan bukan termasuk barang. Jadi banyak kasus yang gagal memenjarakan pelaku karena unsur penipuannya tidak terpenuhi,” tegas Hotman.

Peringatan Hotman: Inara Justru Rentan Terseret Kasus Perzinahan

Selain mengkritisi kekuatan laporan Inara, Hotman juga mengingatkan risiko lain yang lebih besar: potensi Inara terseret kasus perzinahan. Karena status Insanul masih sah secara hukum dengan Mawa, pernikahan siri Inara berpotensi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal.

“Yang berbahaya, istri sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Posisi Inara sangat rentan,” ungkap Hotman.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, istri sah secara hukum adalah pihak yang paling dilindungi dan memiliki hak penuh melaporkan apabila ada bukti yang menguatkan.

Laporan Lain: Dugaan Ilegal Akses Rekaman CCTV

Tak berhenti di kasus penipuan, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya. Rekaman tersebut diduga berisi aktivitas pribadi antara dirinya dan Insanul.

Menurut Inara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena rekaman dibagikan tanpa persetujuan dirinya, apalagi mengandung konten sensitif.

Baca Juga:  Kontroversi Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Klarifikasi Teman Searah dan Bukti Perselingkuhan

Isu lain pun berkembang. Inara dan Insanul bahkan mencurigai adanya keterlibatan Virgoun, mantan suami Inara, dalam kebocoran rekaman CCTV tersebut. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari penyidik.

Mantan Pengacara Sebut Laporan Bisa Jadi Bumerang untuk Inara Rusli

Selain Hotman Paris, mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara juga memberikan analisis hukum yang menilai langkah Inara berpotensi tidak tepat sasaran.

Arjana menegaskan, dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan Inara tidak dapat diproses menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, rekaman atau komunikasi pribadi yang tidak ditujukan untuk publik tidak memenuhi unsur pidana penyebaran konten pribadi.

“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak bisa dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3,” tulis Arjana dalam unggahannya.

Ia juga memaparkan bahwa kasus akses ilegal biasanya terkait peretasan akun, pencurian data kartu kredit, atau pembobolan sistem digital. Sementara dalam kasus CCTV, akses dilakukan oleh kedua pihak yang sama-sama punya kewenangan sehingga Pasal 30 UU ITE dinilai tidak terpenuhi.

“Bukti CCTV bisa diakses keduanya. Jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun akan dihentikan lidiknya,” tambah Arjana.

Baca Juga:  Drama Rumah Tangga Insanul Fahmi: Inara Rusli Siap Jadi Istri Kedua, Mawa Minta Bukti Pernikahan Siri

Tidak berhenti pada analisis awal, Arjana Bagaskara juga mengingatkan bahwa langkah hukum Inara berpotensi berbalik arah. Jika laporan tersebut dihentikan penyidik karena tidak memenuhi unsur pidana, pihak terlapor berpeluang menggunakan dasar hukum untuk membuat laporan balik.

“Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar laporan palsu berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada keterangan palsu yang diberikan dalam kondisi di bawah sumpah, maka ancaman hukum jauh lebih berat.

“Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka dijerat Pasal 242 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun,” sambungnya.

Arjana menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan analisis pribadi dan memastikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari tim hukum Inara Rusli.

Penutup

Kasus yang menyeret nama Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa kini memasuki babak yang semakin kompleks. Berbagai laporan saling tumpang tindih, mulai dari dugaan penipuan, akses ilegal, hingga risiko perzinahan yang berpotensi menjerat balik. Di tengah dinamika tersebut, peringatan Hotman Paris menjadi pengingat penting bahwa jalur hukum tidak selalu berjalan lurus sebagaimana harapan pelapor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hotman Paris Inara Rusli insanul fahmi laporan penipuan inara laporan penipuan inara rusli laporan Wardatina Mawa wardatina mawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Game Free Fire

Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Jejak Kolonial di Bandung, Ini 5 Bangunan Bersejarah yang Masih Berdiri

Hadiah Utama Rp50 Juta! KAI Tantang Kreator Indonesia Bikin Maskot Baru Lintas Generasi

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.