Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

RD Kongo Siap Tantang Inggris di Atlanta Malam Ini, Siapa Lebih Unggul?

Rabu, 1 Juli 2026 20:35 WIB

Kasus TH Makin Panjang! Usai Sekap YTR, Kini Dilaporkan Rampas Motor saat Jadi DC

Rabu, 1 Juli 2026 20:00 WIB

Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya

Rabu, 1 Juli 2026 19:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • RD Kongo Siap Tantang Inggris di Atlanta Malam Ini, Siapa Lebih Unggul?
  • Kasus TH Makin Panjang! Usai Sekap YTR, Kini Dilaporkan Rampas Motor saat Jadi DC
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Kuliti Profil Bupati Purwakarta Om Zein: Mantan Aktivis HMI dan Sarjana Agama yang Kini Diamuk Publik!
  • Buntut Lirik Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Bupati Purwakarta Om Zein Diancam UU ITE Hingga UU TPKS!
  • DANA Kaget 1 Juli 2026 Viral, Begini Cara Klaim Saldo Gratisnya
  • Wow! 2 Bintang Diaspora Timnas Indonesia Dirumorkan Merapat ke Persib
  • Dituding Mengandung Stereotip, Om Zein Beberkan Asal-usul Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 1 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Buntut Lirik Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Bupati Purwakarta Om Zein Diancam UU ITE Hingga UU TPKS!

By Aga GustianaRabu, 1 Juli 2026 18:55 WIB4 Mins Read
Lirik lagu ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen tuai sorotan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein. Langkah hukum ini dipicu oleh perilisan karya lagu berbahasa Sunda terbarunya yang bertajuk “Lalaki Langit Lalanang Bejat”.

Melalui Surat Somasi Terbuka bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026, JBH menilai materi lirik yang digubah oleh sang kepala daerah tersebut memuat narasi misoginis yang vulgar, mendegradasi martabat kemanusiaan, serta mencederai hak konstitusional kaum perempuan. Surat teguran hukum berkategori penting dan memaksa ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum JBH, Rivan Bintana Hasan dan Sekretaris Jenderal, Richand Prasalela.

Soroti Objektifikasi Seksual dan Olok-Olok Beban Biologis

Dalam dokumen hukumnya, JBH membeberkan hasil analisis semiotika hukum yang menunjukkan adanya eksploitasi stereotip negatif secara terang-terangan. Setidaknya, ada tiga bait lirik dalam lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejad” yang disorot tajam karena dinilai sebagai bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh dan kesehatan reproduksi wanita.

Bait pertama yang dipersoalkan berbunyi, “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali). Bait kedua berbunyi, “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu” (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara). Sementara bait ketiga menyatakan, “Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan” (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).

Baca Juga:  Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik

JBH memandang rangkaian kalimat tersebut merupakan bentuk pelecehan verbal yang sangat tidak patut, terlebih dianalogikan terhadap anak di bawah umur.

“Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP),” tegas JBH dalam dokumen somasinya, dikutip Rabu (1/7/2026).

Dampak dari peredaran lagu ini dinilai kian berbahaya mengingat status sosial pelaku sebagai orang nomor satu di Purwakarta. JBH mengkhawatirkan pengaruh besar sang bupati justru akan menormalisasi tindakan pelecehan verbal berbasis gender di tengah masyarakat luas.

Ancam Lapor Polisi Menggunakan UU TPKS dan UU ITE

Secara yuridis, tindakan Bupati Purwakarta ini dinilai telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di samping itu, penyebaran materi bermuatan asusila lewat ruang digital tersebut juga dinilai menabrak Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Om Zein Luncurkan 'Purwakarta Nyaah Ka Indung', Pejabat dan Pengusaha Wajib Punya Ibu Asuh

Lebih lanjut, JBH mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik.

Melalui peringatan formal ini, JBH menuntut Bupati Purwakarta untuk menghentikan seketika (cease and desist) segala aktivitas produksi dan distribusi lagu tersebut, melakukan take down permanen, serta menyampaikan permohonan maaf terbuka di media massa nasional selama 30 hari berturut-turut. JBH memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 x 24 jam bagi sang bupati untuk melaksanakan tuntutan tersebut.

“Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, melalaikan, atau menolak somasi ini, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan Laporan Polisi (Laporan Pidana) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata di Pengadilan Negeri,” tulis JBH memperingatkan.

Klarifikasi Om Zein: Itu Cerminan Kenakalan Masa Lalu Saya

Merespons riuhnya opini publik dan langkah hukum yang berjalan, Bupati Purwakarta Om Zein akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan kesalahpahaman. Ia menepis keras tuduhan bahwa lagu tersebut dirancang khusus untuk mendiskreditkan kaum hawa.

Baca Juga:  Kisruh Dana PIP di Purwakarta: Bupati Om Zein Bantah Bela Pelaku Penyalahgunaan Bantuan

Om Zein membeberkan bahwa untaian puisi yang kemudian dilagukan itu sejatinya merupakan coretan lama tahun 2020 yang mengisahkan lembar kehidupan dan refleksi pribadinya di masa lalu.

“Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” ujar Om Zein secara terbuka.

Ia menegaskan bahwa goresan lirik tersebut adalah pengakuan jujur atas fase kelam yang pernah ia lalui, sekaligus berfungsi sebagai ruang kontemplasi batin atas perjalanan spiritualnya.

“Saya bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan, terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa menjaga diri,” tambahnya.

Kendati karya tersebut murni bersifat otokritik personal, Om Zein memaklumi bahwa sudut pandang penikmat seni di ruang digital bisa sangat beragam. Sebagai figur publik, ia dengan ksatria menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di masyarakat.

“Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri,” tegas Bupati Purwakarta ini menutup klarifikasinya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Purwakarta Jabar Bantuan Hukum Lalaki Langit Lalanang Bejad om zein
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus TH Makin Panjang! Usai Sekap YTR, Kini Dilaporkan Rampas Motor saat Jadi DC

Kuliti Profil Bupati Purwakarta Om Zein: Mantan Aktivis HMI dan Sarjana Agama yang Kini Diamuk Publik!

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Dituding Mengandung Stereotip, Om Zein Beberkan Asal-usul Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

APBD Jabar Terancam Defisit Rp5,7 Triliun, DPRD Sentil Pergeseran Anggaran Sepihak

Rekam Jejak Kriminal Taufik Hidayat Bertambah: Kini Dipolisikan Kasus Perampasan Motor

Dedi Mulyadi Harap Taufik Hidayat Dijatuhi Hukuman Maksimal Sesuai Perbuatannya

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.