bukamata.id – Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein. Langkah hukum ini dipicu oleh perilisan karya lagu berbahasa Sunda terbarunya yang bertajuk “Lalaki Langit Lalanang Bejat”.
Melalui Surat Somasi Terbuka bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026, JBH menilai materi lirik yang digubah oleh sang kepala daerah tersebut memuat narasi misoginis yang vulgar, mendegradasi martabat kemanusiaan, serta mencederai hak konstitusional kaum perempuan. Surat teguran hukum berkategori penting dan memaksa ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum JBH, Rivan Bintana Hasan dan Sekretaris Jenderal, Richand Prasalela.
Soroti Objektifikasi Seksual dan Olok-Olok Beban Biologis
Dalam dokumen hukumnya, JBH membeberkan hasil analisis semiotika hukum yang menunjukkan adanya eksploitasi stereotip negatif secara terang-terangan. Setidaknya, ada tiga bait lirik dalam lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejad” yang disorot tajam karena dinilai sebagai bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh dan kesehatan reproduksi wanita.
Bait pertama yang dipersoalkan berbunyi, “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali). Bait kedua berbunyi, “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu” (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara). Sementara bait ketiga menyatakan, “Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan” (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
JBH memandang rangkaian kalimat tersebut merupakan bentuk pelecehan verbal yang sangat tidak patut, terlebih dianalogikan terhadap anak di bawah umur.
“Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP),” tegas JBH dalam dokumen somasinya, dikutip Rabu (1/7/2026).
Dampak dari peredaran lagu ini dinilai kian berbahaya mengingat status sosial pelaku sebagai orang nomor satu di Purwakarta. JBH mengkhawatirkan pengaruh besar sang bupati justru akan menormalisasi tindakan pelecehan verbal berbasis gender di tengah masyarakat luas.
Ancam Lapor Polisi Menggunakan UU TPKS dan UU ITE
Secara yuridis, tindakan Bupati Purwakarta ini dinilai telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di samping itu, penyebaran materi bermuatan asusila lewat ruang digital tersebut juga dinilai menabrak Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, JBH mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik.
Melalui peringatan formal ini, JBH menuntut Bupati Purwakarta untuk menghentikan seketika (cease and desist) segala aktivitas produksi dan distribusi lagu tersebut, melakukan take down permanen, serta menyampaikan permohonan maaf terbuka di media massa nasional selama 30 hari berturut-turut. JBH memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 x 24 jam bagi sang bupati untuk melaksanakan tuntutan tersebut.
“Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, melalaikan, atau menolak somasi ini, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan Laporan Polisi (Laporan Pidana) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata di Pengadilan Negeri,” tulis JBH memperingatkan.
Klarifikasi Om Zein: Itu Cerminan Kenakalan Masa Lalu Saya
Merespons riuhnya opini publik dan langkah hukum yang berjalan, Bupati Purwakarta Om Zein akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan kesalahpahaman. Ia menepis keras tuduhan bahwa lagu tersebut dirancang khusus untuk mendiskreditkan kaum hawa.
Om Zein membeberkan bahwa untaian puisi yang kemudian dilagukan itu sejatinya merupakan coretan lama tahun 2020 yang mengisahkan lembar kehidupan dan refleksi pribadinya di masa lalu.
“Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” ujar Om Zein secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa goresan lirik tersebut adalah pengakuan jujur atas fase kelam yang pernah ia lalui, sekaligus berfungsi sebagai ruang kontemplasi batin atas perjalanan spiritualnya.
“Saya bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan, terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa menjaga diri,” tambahnya.
Kendati karya tersebut murni bersifat otokritik personal, Om Zein memaklumi bahwa sudut pandang penikmat seni di ruang digital bisa sangat beragam. Sebagai figur publik, ia dengan ksatria menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di masyarakat.
“Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri,” tegas Bupati Purwakarta ini menutup klarifikasinya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









