Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Diburu Netizen! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 Ternyata Diduga Skenario

Senin, 30 Maret 2026 09:14 WIB

Tumbal Birokrasi di Bandung Zoo: Saat Gajah Bersengketa, Harimau Diduga Mati Terlantar

Senin, 30 Maret 2026 09:00 WIB

Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut ‘Offside’

Senin, 30 Maret 2026 08:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Diburu Netizen! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 Ternyata Diduga Skenario
  • Tumbal Birokrasi di Bandung Zoo: Saat Gajah Bersengketa, Harimau Diduga Mati Terlantar
  • Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut ‘Offside’
  • Persib Bandung Dikabarkan Sudah Sodorkan Kontrak Baru untuk Bojan Hodak, Bobotoh Siap-siap!
  • Beckham Putra Bikin Gentar Bulgaria! Wonderkid Persib Jadi Sorotan Jelang Final FIFA Series 2026
  • Update Harga Emas Hari Ini, Senin 30 Maret 2026: Masih Betah di Level Rp 2,8 Juta, Saatnya Serok atau Tunggu?
  • Siap-siap Libur Panjang! Intip Daftar Tanggal Merah April 2026 dan Hari Besar Nasional Terbaru
  • Banjir Item Eksklusif! Buruan Sikat 40 Kode Redeem FF Terbaru 30 Maret 2026 Sebelum Limit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cegah Kecelakaan Terulang, Bus Study Tour di Kota Cimahi Wajib Sertakan Hasil Uji KIR

By Putra JuangSabtu, 18 Mei 2024 09:21 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Bus Pariwisata. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mewajibakan setiap bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour atau outing class harus menyertakan hasil uji KIR. Syarat itu berlaku bagi sekolah di Kota Cimahi yang akan mengadakan kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

“Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku,” ucap Charuddin, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Syarat uji KIR bagi bus tersebut sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Baca Juga:  Realisasi PAD Kota Cimahi 2024 Lampaui Target, Segini Nilainya

Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.

“Makannya kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  Persiapan Matang Hadapi Pilwalkot 2024, Ini Mimpi Besar Adhitia Yudisthira untuk Kota Cimahi

Chaeruddin menegaskan, surat uji KIR masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian KIR semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan.

Untuk itu, pihaknya mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji KIR. Sesuai aturan uji KIR wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan.

Baca Juga:  Puncak Musim Hujan Februari 2025, BPBD Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi

“Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR karena KIR sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi KIR aja agar kelaikan jalan bisa terpantau,” jelasnya.

Chaeruddin menegaskan, jika bus tidak melakukan uji KIR akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bus Dishub hasil uji KIR Kota Cimahi Pemkot Cimahi study tour
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tumbal Birokrasi di Bandung Zoo: Saat Gajah Bersengketa, Harimau Diduga Mati Terlantar

Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut ‘Offside’

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.