Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!

Selasa, 15 September 2026 08:27 WIB

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Selasa, 15 September 2026 07:46 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru

Selasa, 15 September 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap
  • Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru
  • Dafa Al Gasemi Tinggalkan Dewa United, Persikad Depok Jadi Pelabuhan Baru
  • Tak Cuma untuk Sarapan, 3 Bubur Ayam Bandung Ini Cocok Diburu Tengah Malam
  • Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 15 September 2026 untuk Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis
  • Panduan Liburan ke Bandung: 14 Tempat Wisata Paling Populer dengan Panorama Alam Memukau
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cegah Kecelakaan Terulang, Bus Study Tour di Kota Cimahi Wajib Sertakan Hasil Uji KIR

By Putra JuangSabtu, 18 Mei 2024 09:21 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Bus Pariwisata. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mewajibakan setiap bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour atau outing class harus menyertakan hasil uji KIR. Syarat itu berlaku bagi sekolah di Kota Cimahi yang akan mengadakan kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

“Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku,” ucap Charuddin, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Syarat uji KIR bagi bus tersebut sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Baca Juga:  1.000 Penari Akan Meriahkan Cimahi Menari, Ini Jadwal dan Lokasi Acaranya

Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tinjau Dampak Hujan Ekstrem di Cimahi, Apresiasi Penanganan Cepat Pemkot

“Makannya kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku,” ungkapnya.

Chaeruddin menegaskan, surat uji KIR masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian KIR semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan.

Untuk itu, pihaknya mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji KIR. Sesuai aturan uji KIR wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Gelar Mudik Gratis 2024, Simak Informasi Pendaftarannya

“Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR karena KIR sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi KIR aja agar kelaikan jalan bisa terpantau,” jelasnya.

Chaeruddin menegaskan, jika bus tidak melakukan uji KIR akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bus Dishub Kota Cimahi Pemkot Cimahi study tour
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.