bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.
Program BSU ditujukan bagi pekerja, buruh, dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
Menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan subsidi gaji dalam bentuk uang tunai, yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Dana disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu langsung ke rekening penerima.
Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri). Namun bagi penerima tanpa rekening Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal (buruh, karyawan swasta, guru honorer, dll)
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Bekerja di perusahaan atau wilayah prioritas yang bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat HP
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU secara online melalui situs resmi Kemnaker, cukup dengan langkah berikut:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun Kemnaker (atau daftar baru bila belum punya akun)
- Lengkapi data diri, pekerjaan, serta nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Cek status penerimaan — jika terdaftar, akan muncul notifikasi “Calon Penerima BSU”
Jadwal dan Penyaluran BSU 2025
Program BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut seluruh proses distribusi bantuan sudah rampung dan dana telah diterima pekerja yang memenuhi syarat.
Namun hingga kini, pemerintah belum memastikan apakah program BSU akan dilanjutkan untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pencairan BSU hanya dilakukan hingga batch ke-4 pada Agustus 2025.
“Sampai saat ini belum ada arahan mengenai BSU tahap II. Jika ada informasi di media sosial tentang BSU Oktober atau November 2025, itu tidak benar,” jelas Menaker Yassierli.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi palsu yang beredar terkait pencairan BSU tambahan atau penundaan program ke tahun depan. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui situs kemnaker.go.id agar terhindar dari penipuan.
Kesimpulan
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Dengan bantuan Rp600 ribu, diharapkan mampu membantu meringankan kebutuhan pekerja di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











