bukamata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada Triwulan IV 2025 atau periode Oktober–Desember. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Sesuai aturan, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro, seharusnya ada penyesuaian naik. Namun pemerintah memutuskan tarif tetap demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (25/9/2025).
Subsidi Listrik Tetap Disalurkan
Tri menambahkan, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Komitmen pemerintah adalah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun ini, masyarakat maupun pelaku usaha mendapat kepastian,” jelasnya.
Upaya Transisi Energi Tetap Berjalan
Meski tarif tidak naik, pemerintah bersama PLN tetap fokus memperkuat pasokan listrik, memperluas akses, serta mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Langkah ini menjadi bagian dari transisi energi menuju bauran energi nasional yang lebih bersih.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif terakhir kali diterapkan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan sektor pemerintah. Sementara untuk kelompok pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir dilakukan pada 2020.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi
Berikut rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tetap berlaku hingga akhir 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/Tegangan Menengah >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/Tegangan Tinggi ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











