bukamata.id – Dunia pendidikan kembali menyuguhkan kisah pilu. Kali ini datang dari sebuah sekolah dasar di Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Seorang guru honorer bernama Tri Wulansari harus menelan pahitnya kenyataan ketika niat mendisiplinkan murid justru menyeretnya ke meja hukum. Dari ruang kelas sederhana, kisah ini berujung ke gedung DPR RI, hingga membuat polisi dan Jaksa Agung turun tangan memberi jaminan penghentian perkara.
Peristiwa yang dialami Tri Wulansari bukan sekadar persoalan hukum. Ia adalah potret pilu rapuhnya perlindungan bagi guru, khususnya guru honorer, di tengah kerasnya tuntutan profesi dan perubahan relasi antara pendidik, murid, serta orang tua.
Kronologi bermula pada 8 Januari 2025. Hari itu, pihak sekolah menggelar razia penertiban rambut siswa yang dicat pirang dan warna mencolok. Wulansari menuturkan, seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan di lapangan sekolah.
“Bertepat di bulan Januari (2025) tanggal 8, terjadi di lapangan sekolah. Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1-6,” ujar Wulansari saat rapat dengan Komisi III DPR.
Dalam razia tersebut, ia menemukan empat siswa yang rambutnya masih disemir pirang dan merah. Padahal, sebelumnya pihak sekolah sudah mengingatkan agar rambut dikembalikan ke warna hitam sebelum semester baru dimulai.
“Kebetulan ada empat anak yang rambutnya bersemir pirang, warna merah. Jadi saya melakukan razia,” tuturnya.
Sebagai guru, Wulansari mengambil tindakan dengan memotong rambut keempat siswa tersebut. Tiga siswa menurut, namun satu siswa menolak dan memberontak. Ia berusaha membujuk agar rambut dipotong sedikit saja.
“Nah yang satu ini berontak dan nggak mau dipotong rambutnya. Lalu saya ngomong ‘dipotong sedikit saja, gitu’,” katanya.
Situasi memanas ketika siswa tersebut memutar badan dan mengucapkan kata-kata kasar kepada Wulansari. Dalam refleks spontan, ia menampar mulut siswa itu.
“Dia putar badan itu (siswa) ngomong kotor, lalu saya reflek nabok mulutnya, kamu ngomong apa?” ucapnya.
Wulansari juga menasehati murid tersebut tentang adab dan penghormatan di lingkungan sekolah. “Orang tua di sekolah ini ya guru kamu, kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu,” katanya mengulang nasihat yang ia sampaikan saat itu.
Ia menegaskan, tamparan tersebut tidak menimbulkan luka serius dan tidak menggunakan alat apa pun. “Dan anak itu masih belajar sampai pulang sekolah,” ujarnya.
Namun kisah pilu itu belum berakhir. Setelah kejadian di sekolah, orang tua siswa mendatangi rumah Wulansari. Bukannya dialog, yang datang justru amarah.
“Orang tuanya datang ke rumah ke saya, dia marah-marah ngomong ‘apa yang kamu anuin dengan anakku’,” kenang Wulansari.
Ia mencoba menenangkan situasi. “Saya jawab ‘duduk dulu bang, biar kita ngomong baik-baik kan gitu’, tapi dia nggak mau,” ucapnya.
Ancaman pun meluncur. “Sampai dia ngomong ‘mati kau ku buat kalau nggak secara kasar atau halus’,” cerita Wulansari sambil menangis di hadapan anggota DPR.
Kepala sekolah sempat berupaya memediasi. Namun demi keselamatan, Wulansari diminta tidak hadir. Mediasi pun gagal karena orang tua siswa telah lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polsek Kumpeh.
“Orang tua tersebut tidak mau (berdamai) karena sudah mengadukan ini ke proses hukum. Akhirnya (Wulansari) diadukan ke Polsek Kumpeh,” katanya.
Nasib pilu Wulansari mencapai puncaknya ketika pada 26 Mei 2025, Polres Muaro Jambi menetapkannya sebagai tersangka. Guru honorer itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dari pendidik, ia berubah status menjadi tersangka pidana.
Meski demikian, Wulansari masih berharap pintu maaf terbuka. Pada 9 Januari 2026, ia kembali mendatangi rumah orang tua siswa. Bahkan ia rela mengorbankan profesinya.
“Jika ada yang bisa saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini, saya akan lakukan. Dan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, maka saya ikhlas,” ucapnya lirih.
Permintaan maaf itu tak kunjung diterima. Di tengah tekanan hukum, beban ekonomi, dan stigma sosial, Wulansari akhirnya mengadu ke Komisi III DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2026. Di sanalah kisah pilu ini mendapat panggung nasional.
Komisi III DPR menilai perkara tersebut tidak layak dilanjutkan. Anggota Komisi III Widya Pratiwi membacakan kesimpulan rapat yang meminta penghentian kasus.
“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara… dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru,” kata Widya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, juga angkat bicara. Ia menilai tidak ada niat jahat dalam tindakan Wulansari.
“Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens reanya,” tegas Hinca.
Ia meminta Jaksa Agung memerintahkan jajarannya agar perkara ini tidak dilanjutkan. Permintaan itu langsung dijawab oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” ujar Burhanuddin, disambut tepuk tangan.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar juga memastikan kasus ini akan dihentikan melalui keadilan restoratif.
“Tentunya dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru di mana keadilan restoratif sebagai salah satu yang dikedepankan,” kata Krisno, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, “Kami sudah berkordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif.”
Kisah Tri Wulansari adalah cerita pilu tentang guru yang terjepit di antara tugas mendidik dan ancaman hukum. Ia menjadi simbol rapuhnya posisi pendidik di ruang kelas. Di tengah tuntutan disiplin, guru justru berdiri di garis rawan kriminalisasi.
Di balik janji penghentian perkara, tersisa satu pertanyaan besar: berapa banyak guru lain yang memendam ketakutan serupa, memilih diam, dan akhirnya enggan mendidik dengan tegas? Dunia pendidikan Indonesia kembali diuji—bukan di ruang ujian, melainkan di ruang nurani.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










