Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB

Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 15:02 WIB

Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 14:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
  • Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!
  • Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cukur Rambut Murid Jadi Petaka: Kisah Pilu Guru Honorer hingga Kapolda dan Jaksa Agung Turun Tangan

By Aga GustianaRabu, 21 Januari 2026 10:30 WIB5 Mins Read
Guru honorer bernama Tri Wulansari saat mengadu ke DPR RI soal kasusnya jadi tersangka gegera cukur rambut murid. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dunia pendidikan kembali menyuguhkan kisah pilu. Kali ini datang dari sebuah sekolah dasar di Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Seorang guru honorer bernama Tri Wulansari harus menelan pahitnya kenyataan ketika niat mendisiplinkan murid justru menyeretnya ke meja hukum. Dari ruang kelas sederhana, kisah ini berujung ke gedung DPR RI, hingga membuat polisi dan Jaksa Agung turun tangan memberi jaminan penghentian perkara.

Peristiwa yang dialami Tri Wulansari bukan sekadar persoalan hukum. Ia adalah potret pilu rapuhnya perlindungan bagi guru, khususnya guru honorer, di tengah kerasnya tuntutan profesi dan perubahan relasi antara pendidik, murid, serta orang tua.

Kronologi bermula pada 8 Januari 2025. Hari itu, pihak sekolah menggelar razia penertiban rambut siswa yang dicat pirang dan warna mencolok. Wulansari menuturkan, seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan di lapangan sekolah.

“Bertepat di bulan Januari (2025) tanggal 8, terjadi di lapangan sekolah. Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1-6,” ujar Wulansari saat rapat dengan Komisi III DPR.

Dalam razia tersebut, ia menemukan empat siswa yang rambutnya masih disemir pirang dan merah. Padahal, sebelumnya pihak sekolah sudah mengingatkan agar rambut dikembalikan ke warna hitam sebelum semester baru dimulai.

“Kebetulan ada empat anak yang rambutnya bersemir pirang, warna merah. Jadi saya melakukan razia,” tuturnya.

Sebagai guru, Wulansari mengambil tindakan dengan memotong rambut keempat siswa tersebut. Tiga siswa menurut, namun satu siswa menolak dan memberontak. Ia berusaha membujuk agar rambut dipotong sedikit saja.

Baca Juga:  BSU 2025 Cair Mulai Juni, Dapat Rp600 Ribu? Cek Faktanya

“Nah yang satu ini berontak dan nggak mau dipotong rambutnya. Lalu saya ngomong ‘dipotong sedikit saja, gitu’,” katanya.

Situasi memanas ketika siswa tersebut memutar badan dan mengucapkan kata-kata kasar kepada Wulansari. Dalam refleks spontan, ia menampar mulut siswa itu.

“Dia putar badan itu (siswa) ngomong kotor, lalu saya reflek nabok mulutnya, kamu ngomong apa?” ucapnya.

Wulansari juga menasehati murid tersebut tentang adab dan penghormatan di lingkungan sekolah. “Orang tua di sekolah ini ya guru kamu, kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu,” katanya mengulang nasihat yang ia sampaikan saat itu.

Ia menegaskan, tamparan tersebut tidak menimbulkan luka serius dan tidak menggunakan alat apa pun. “Dan anak itu masih belajar sampai pulang sekolah,” ujarnya.

Namun kisah pilu itu belum berakhir. Setelah kejadian di sekolah, orang tua siswa mendatangi rumah Wulansari. Bukannya dialog, yang datang justru amarah.

“Orang tuanya datang ke rumah ke saya, dia marah-marah ngomong ‘apa yang kamu anuin dengan anakku’,” kenang Wulansari.

Ia mencoba menenangkan situasi. “Saya jawab ‘duduk dulu bang, biar kita ngomong baik-baik kan gitu’, tapi dia nggak mau,” ucapnya.

Ancaman pun meluncur. “Sampai dia ngomong ‘mati kau ku buat kalau nggak secara kasar atau halus’,” cerita Wulansari sambil menangis di hadapan anggota DPR.

Baca Juga:  Kemenag Upayakan Skema Insentif Berkeadilan untuk Guru Honorer

Kepala sekolah sempat berupaya memediasi. Namun demi keselamatan, Wulansari diminta tidak hadir. Mediasi pun gagal karena orang tua siswa telah lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polsek Kumpeh.

“Orang tua tersebut tidak mau (berdamai) karena sudah mengadukan ini ke proses hukum. Akhirnya (Wulansari) diadukan ke Polsek Kumpeh,” katanya.

Nasib pilu Wulansari mencapai puncaknya ketika pada 26 Mei 2025, Polres Muaro Jambi menetapkannya sebagai tersangka. Guru honorer itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dari pendidik, ia berubah status menjadi tersangka pidana.

Meski demikian, Wulansari masih berharap pintu maaf terbuka. Pada 9 Januari 2026, ia kembali mendatangi rumah orang tua siswa. Bahkan ia rela mengorbankan profesinya.

“Jika ada yang bisa saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini, saya akan lakukan. Dan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, maka saya ikhlas,” ucapnya lirih.

Permintaan maaf itu tak kunjung diterima. Di tengah tekanan hukum, beban ekonomi, dan stigma sosial, Wulansari akhirnya mengadu ke Komisi III DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2026. Di sanalah kisah pilu ini mendapat panggung nasional.

Komisi III DPR menilai perkara tersebut tidak layak dilanjutkan. Anggota Komisi III Widya Pratiwi membacakan kesimpulan rapat yang meminta penghentian kasus.

“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara… dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru,” kata Widya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, juga angkat bicara. Ia menilai tidak ada niat jahat dalam tindakan Wulansari.

Baca Juga:  Kabar Gembira Guru Honorer, Mendikdasmen Pastikan Bantuan Langsung Cair ke Rekening

“Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens reanya,” tegas Hinca.

Ia meminta Jaksa Agung memerintahkan jajarannya agar perkara ini tidak dilanjutkan. Permintaan itu langsung dijawab oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” ujar Burhanuddin, disambut tepuk tangan.

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar juga memastikan kasus ini akan dihentikan melalui keadilan restoratif.

“Tentunya dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru di mana keadilan restoratif sebagai salah satu yang dikedepankan,” kata Krisno, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, “Kami sudah berkordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif.”

Kisah Tri Wulansari adalah cerita pilu tentang guru yang terjepit di antara tugas mendidik dan ancaman hukum. Ia menjadi simbol rapuhnya posisi pendidik di ruang kelas. Di tengah tuntutan disiplin, guru justru berdiri di garis rawan kriminalisasi.

Di balik janji penghentian perkara, tersisa satu pertanyaan besar: berapa banyak guru lain yang memendam ketakutan serupa, memilih diam, dan akhirnya enggan mendidik dengan tegas? Dunia pendidikan Indonesia kembali diuji—bukan di ruang ujian, melainkan di ruang nurani.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cukur Rambut Murid guru honorer Kapolda Jambi Kasus Guru Jambi Komisi III DPR Perlindungan Guru Pilu Dunia Pendidikan Tri Wulansari
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Ramai Dikaitkan dengan Kasus SAM, Ustadz Solmed: Inisial Saya SMM, Bukan SAM

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.