bukamata.id – Pemerintah menambah satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2025. Senin, 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan momentum kemerdekaan. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
SKB tersebut merupakan revisi dari SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024). Salinan dokumen kini tersedia di situs resmi Kemenko PMK dan dapat diunduh oleh masyarakat.
Libur untuk Rayakan Kemerdekaan Lebih Meriah
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut libur tambahan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan suasana yang lebih khidmat dan meriah.
“Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Imam Machdi, serta dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam lampiran SKB, tertulis jelas: “Cuti bersama: Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan.” Penetapan ini membuat akhir pekan perayaan 17 Agustus menjadi long weekend, yang diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan peringatan kemerdekaan di berbagai daerah.
Sisa Jadwal Libur Nasional 2025
Selain libur tambahan di bulan Agustus, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama yang tersisa pada 2025:
Hari Libur Nasional:
- Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Pemerintah berharap libur tambahan ini tidak hanya menjadi momen beristirahat, tetapi juga memperkuat rasa persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









