bukamata.id – Pertemuan antara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), dengan Imam Muslimin alias Yai Mim—eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang—dan tetangganya Sahara, berhasil mencairkan suasana. Keduanya sepakat untuk berdamai secara lisan. Namun, proses hukum yang telah bergulir tetap akan dilanjutkan oleh masing-masing pihak.
Kunjungan KDM yang didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilakukan pada Senin (6/10/2025) sore. Rombongan terlebih dahulu menyambangi kediaman Yai Mim, kemudian bertemu Sahara dan warga di mushala Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sebelum proses pertemuan berlangsung, KDM sempat memainkan wayang bersama Yai Mim sebagai bentuk keakraban. Setelah itu, semua pihak berkumpul di mushala setempat untuk membicarakan langkah perdamaian. Momen saling bersalaman dan permintaan maaf pun terjadi. Meski begitu, baik Yai Mim maupun Sahara menegaskan bahwa laporan hukum yang telah mereka buat tidak akan dicabut.
“Kalau kita dari dulu memang seperti itu (ingin damai). Kita sudah beberapa kali dimediasi dari tingkat RT dan RW sampai kelurahan, kita selalu datang,” ujar Sofwan, suami Sahara.
Sofwan juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti imbauan pengurus lingkungan untuk tidak lagi mengunggah konten konflik tersebut ke media sosial. Namun, ia menyayangkan tindakan Yai Mim yang menurutnya kembali mempublikasikan video.
“Tadi beliau (Yai Mim) datang ke tempat saya, terus dia minta maaf, sudah salam-salaman. Tapi yang saya bingungkan kenapa masih diangkat ke media. Kalau memang sama-sama mau memaafkan, ya seharusnya benar-benar selesai,” tegasnya.
Mengenai laporan polisi yang telah dibuat, Sofwan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum. Ia juga menegaskan komitmen untuk patuh pada proses penyelidikan.
“Pada prinsipnya, kalau kami dipanggil, kami siap hadir. Kita warga negara harus taat hukum,” ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sikap serupa disampaikan oleh Yai Mim. Ia mengaku secara pribadi tidak memiliki permasalahan lagi dengan Sahara maupun Sofwan, tetapi tidak akan mencabut laporan yang sudah dibuat.
“Secara kemanusiaan, Yai Mim enggak ada problem dengan Muhammad Sofwan dan istrinya. Tapi untuk proses hukum, saya mengikuti, saya serahkan ke kuasa hukum saya, Agustian Anggi Sagian,” ungkapnya.
Yai Mim yang diketahui memiliki hubungan pertemanan lama dengan KDM juga menegaskan tekadnya.
“Jadi pasal apa saja saya enggak tahu, saya enggak mundur,” tegasnya.
Dengan sikap kedua belah pihak tersebut, penyelesaian akhir dari konflik ini tampaknya akan ditentukan melalui proses hukum di Polresta Malang Kota, meski upaya damai telah dilakukan secara sosial.
Latar Belakang Perselisihan
Sebelumnya, konflik antara Imam Muslimin dan Sahara sempat viral di media sosial. Awalnya, Sahara melalui kuasa hukumnya Mohammad Zaki melaporkan Imam Muslimin ke polisi pada Kamis (18/9/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran UU ITE. Zaki juga mengungkapkan adanya potensi laporan tambahan terkait dugaan pelecehan.
“Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar,” jelas Zaki pada Rabu (1/10/2025).
Sehari kemudian, Jumat (19/9/2025), pihak Imam Muslimin melayangkan laporan balik terhadap akun TikTok @sahara_vibesssss. Laporan ini mencakup pasal-pasal berlapis, mulai dari UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga pelanggaran masuk properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
Kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Siagian, menyatakan langkah hukum tersebut diambil karena dampak dari konten viral sangat merugikan kliennya.
“Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan,” kata Agustian.
Dengan demikian, meskipun suasana damai telah terbangun secara sosial, penyelesaian kasus ini akan tetap berproses di jalur hukum, sesuai komitmen kedua belah pihak
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










