bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Bantuan yang menyasar pelajar dari keluarga tidak mampu ini diberikan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.
Penyaluran termin pertama berlangsung pada Februari hingga April, kemudian disusul termin kedua pada Mei hingga September. Adapun termin ketiga akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025. Bantuan ini dikucurkan dalam bentuk dana tunai ke rekening masing-masing penerima.
Program ini bertujuan mendukung siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk sekolah luar biasa (SLB), agar tetap bisa melanjutkan pendidikan, sekaligus mencegah risiko putus sekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerima bantuan secara daring melalui situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman tersebut.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik hasil perhitungan verifikasi (captcha).
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Prosedur Pendaftaran PIP
Untuk siswa yang belum terdaftar, berikut tata cara pengajuan:
- Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rapor, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera.
- Lakukan pendaftaran melalui sekolah terdekat.
- Sekolah akan mencatat dan memasukkan data siswa ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Rincian Besaran Bantuan PIP 2025
Dana bantuan PIP 2025 ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) masing-masing penerima. Berikut rinciannya:
- Jenjang SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Siswa pada kelas awal dan akhir akan menerima separuh dari nominal bantuan tahunan:
- SD kelas 1 & 6: Rp 225.000
- SMP kelas 7 & 9: Rp 375.000
- SMA/SMK kelas 10 & 12: Rp 900.000
Syarat Penerima PIP 2025
Untuk menerima bantuan, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
- Berusia 6–21 tahun dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang:
- Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memiliki KKS atau SKTM
- Yatim/piatu/yatim piatu
- Mengalami putus sekolah dan ingin kembali belajar
- Terdampak bencana alam, orang tua PHK, korban konflik, disabilitas, atau tinggal di panti sosial
- Mengikuti kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Dengan program ini, pemerintah berharap tidak ada anak Indonesia yang tertinggal pendidikan karena keterbatasan ekonomi. Jika kamu memenuhi syarat, segera cek statusmu dan manfaatkan kesempatan ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










