bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap melakukan langkah besar dalam penataan ruang wilayah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan searah dengan perlindungan lingkungan serta menghindari tumpang tindih kebijakan antarwilayah. Dalam prosesnya, Pemprov Jabar menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa penataan ulang tata ruang ini mendapat atensi langsung dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, pembenahan tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak saling bertabrakan.
Langkah ini dibahas secara khusus dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dedi menegaskan pentingnya satu arah kebijakan tata ruang di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Sehingga nanti tidak terjadi di perbedaan antara kabupaten kota dengan provinsi. Jadi klop. Nanti kabupaten kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi,” ujar Dedi.
Tata Ruang Berbasis Perlindungan Lingkungan
Dedi menjelaskan, arah baru tata ruang Jawa Barat tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik. Pemprov Jabar menempatkan perlindungan lingkungan sebagai fondasi utama dalam menyusun rencana tata ruang ke depan.
Menurut mantan Bupati Purwakarta tersebut, terdapat sejumlah kawasan vital yang menjadi fokus utama untuk dilindungi secara ketat dalam kebijakan tata ruang provinsi.
“Orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan. Dua melindungi areal pesawahan. Ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa dan daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa kawasan-kawasan tersebut memiliki peran strategis bagi keberlanjutan ekosistem dan ketahanan lingkungan Jawa Barat. Oleh karena itu, pembangunan harus diselaraskan dengan upaya konservasi agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Menyeimbangkan Pembangunan dan Konservasi
Kebijakan penataan ruang ini, lanjut Dedi, dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam. Dengan kerangka tata ruang yang jelas dan terintegrasi, pembangunan diharapkan tidak lagi mengorbankan kawasan lindung dan lahan produktif.
Pemprov Jabar ingin memastikan bahwa seluruh pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam mengelola wilayahnya. Dengan demikian, potensi konflik kebijakan dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Penertiban dan Sertifikasi Aset Negara
Selain fokus pada tata ruang, Pemprov Jabar juga mengambil langkah serius dalam menertibkan aset negara. Dedi menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset negara.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa lahan yang kerap terjadi akibat status aset yang belum jelas secara hukum.
“Berikutnya hari ini sudah berhasil bersepakat ya antara Kanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Provinsi Jawa Barat agar segera tersertifikasi diikatkan sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan,” ucap Dedi.
Dorongan Penetapan Sempadan Sungai
Pemprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menetapkan batas sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Penetapan ini dinilai krusial sebagai dasar pengendalian pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai.
Dedi menegaskan bahwa apabila sempadan sungai sudah ditetapkan, maka sertifikat yang melanggar ketentuan tersebut dapat dicabut.
“Yang berikutnya juga kita mendorong dengan Kementerian PU untuk segera menetapkan sepadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat. Sehingga kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh PU, maka sertifikat yang muncul akan dicabut oleh BPUM,” kata Dedi.
Akan Dituangkan dalam Perda RTRW Baru
Seluruh kebijakan penataan ruang tersebut rencananya akan dirumuskan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat yang baru. Perda ini akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 yang saat ini masih berlaku.
Dedi menyampaikan bahwa rancangan Perda RTRW tersebut akan segera diajukan kepada DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut.
“Januari ini akan kita usulkan,” pungkas Dedi.
Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berharap penataan ruang wilayah dapat menjadi pijakan kuat bagi pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










