Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Selasa, 31 Maret 2026 19:51 WIB
Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Selasa, 31 Maret 2026 19:46 WIB

Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei! Ini Jadwal Libur dan Long Weekend 6 Hari

Selasa, 31 Maret 2026 17:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
  • Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei! Ini Jadwal Libur dan Long Weekend 6 Hari
  • Momen Emosional! Bojan Hodak Harap Frans Putros Tampil di Piala Dunia
  • Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
  • Jangan Terkecoh! Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri ‘No Sensor’
  • Drama di Stuttgart! Jerman Menang Tipis 2-1 atas Ghana lewat Gol Menit Akhir
  • Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 31 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

By SusanaRabu, 19 Maret 2025 13:15 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Lebaran, Gubernur Jawa Bara, Dedi Mulyadi memberikan kabar gembira bagi warganya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemprov Jabar menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Ada satu hal, kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).

Dedi menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga yang menunggak pajak, baik karena alasan disengaja maupun tidak disengaja.

Baca Juga:  KDM dan TNI AL Bersinergi Lindungi Ekosistem Sungai dan Laut Jabar

Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah kebijakan ini berakhir, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Lebih lanjut, Dedi menyinggung masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan namun tetap mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

“Kalau punya duit tapi pajak enggak mau bayar, kendaraan dipakai bolak-balik di jalan, jangan protes kalau jalannya rusak. Karena jalan diperbaiki dari pajak yang dibayarkan,” tegasnya.

Berlaku untuk Tunggakan Pajak Sebelum 2024

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sah Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Selamat Bertugas Sahabatku

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini berlaku untuk semua pajak kendaraan yang menunggak dari tahun 2024 ke belakang, berapa pun lamanya.

“Jadi, bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar. Kami maafkan, kami hapuskan,” ujarnya.

Namun, ada batas waktu untuk memanfaatkan kebijakan ini. Warga diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa membayar tunggakan lama mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025, masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan hanya dengan membayar tarif pajak terbaru tahun 2025, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantah Isu Kehadiran Saat Tragedi Pesta Rakyat Garut: Itu Hoaks!

Dedi pun menegaskan bahwa setelah periode ini berakhir, tidak akan ada lagi toleransi bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.

“Jadi, manfaatkan kesempatan ini. Setelah itu, kendaraan yang tidak bayar pajak tidak akan bisa lagi melintas di jalan kabupaten maupun jalan provinsi di Jawa Barat. Mau lewat mana nanti?” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi pajak kendaraan perpanjang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Remaja Hilang di Gunung Guntur, MR Ditemukan dalam Kondisi Tak Wajar

Dedi Mulyadi Pastikan Pakan Satwa dan Gaji Pegawai Bandung Zoo Aman, Pembenahan Capai 90 Persen

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.