bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (TH), dijatuhi hukuman yang setimpal apabila seluruh perbuatannya terbukti di persidangan.
Hal itu disampaikan Dedi saat diwawancarai usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (1/7/2026).
Menurut Dedi, berat ringannya hukuman harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Ia menilai apabila Taufik terbukti melakukan penyekapan, penculikan, dan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen, maka hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan rasa keadilan.
“Harapannya hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan. Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban,” kata Dedi.
Saat ditanya apakah dirinya menginginkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi tersangka, Dedi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap jajaran Polda Jawa Barat, Taufik sempat mendatangi Gedung Pakuan dan meminta bertemu dengannya.
“Dia memang sebelum ditangkap oleh Polda Jabar datang ke Gedung Pakuan sampai ke pos. Dia menyampaikan, ‘Saya ingin bertemu Pak Gubernur. Saya sebentar lagi dipenjara, tapi pengen curhat,'” ungkap Dedi.
Meski demikian, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi dan proses hukum terhadap Taufik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dedi berharap penanganan perkara itu dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









