Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Devoyage Bogor, salah satu wisata di Bogor yang Instagramble banget.

Bikin Betah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam dan Kekinian di Bogor Buat Melepas Penat

Selasa, 18 Agustus 2026 06:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya

Selasa, 18 Agustus 2026 05:00 WIB

BMKG Beri Peringatan untuk Jawa Barat, Hujan dan Angin Kencang Bisa Datang Mendadak

Selasa, 18 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Betah! Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam dan Kekinian di Bogor Buat Melepas Penat
  • Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya
  • BMKG Beri Peringatan untuk Jawa Barat, Hujan dan Angin Kencang Bisa Datang Mendadak
  • BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Total Rp600 Ribu! Cek Jadwal dan Status Penerima
  • Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 18 Agustus 2026, Ini 4 Cara Resmi dan Aman Cepat Cair
  • Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 18 Agustus 2026, Segera Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kehabisan!
  • Cek Bansos PKH Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Segera Cek Nama Anda di Sini
  • PSSI Cabut Larangan Suporter Away, Umuh Muchtar Singgung Persib dan Laga Panas Lawan Persija
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Harap Taufik Hidayat Dijatuhi Hukuman Maksimal Sesuai Perbuatannya

By Mulki AlbarRabu, 1 Juli 2026 15:30 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (TH), dijatuhi hukuman yang setimpal apabila seluruh perbuatannya terbukti di persidangan.

Hal itu disampaikan Dedi saat diwawancarai usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (1/7/2026).

Menurut Dedi, berat ringannya hukuman harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Ia menilai apabila Taufik terbukti melakukan penyekapan, penculikan, dan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen, maka hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan rasa keadilan.

“Harapannya hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan. Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban,” kata Dedi.

Saat ditanya apakah dirinya menginginkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi tersangka, Dedi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap jajaran Polda Jawa Barat, Taufik sempat mendatangi Gedung Pakuan dan meminta bertemu dengannya.

“Dia memang sebelum ditangkap oleh Polda Jabar datang ke Gedung Pakuan sampai ke pos. Dia menyampaikan, ‘Saya ingin bertemu Pak Gubernur. Saya sebentar lagi dipenjara, tapi pengen curhat,'” ungkap Dedi.

Meski demikian, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi dan proses hukum terhadap Taufik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dedi berharap penanganan perkara itu dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Jawa Barat Dedi Mulyadi Hukum Maksimal kasus penyekapan YTR Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP: Ini Link Resminya

BMKG Beri Peringatan untuk Jawa Barat, Hujan dan Angin Kencang Bisa Datang Mendadak

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Total Rp600 Ribu! Cek Jadwal dan Status Penerima

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Bansos PKH Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Segera Cek Nama Anda di Sini

Nekat Terobos Kobaran Api Sepulang Sekolah, Aksi ‘Superman’ Asal Kalimantan Ini Bikin Dunia Heboh

Lagi-Lagi Bikin Polemik! Doa HUT RI Menag Bikin Publik Curiga Ada Maksud Politik?

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.