bukamata.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyoroti rendahnya etika bermedia sosial di kalangan generasi Z (Gen Z) yang berpotensi berujung pada persoalan hukum pidana.
Fenomena keinginan memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa dibekali pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu pintu masuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Hendra, banyak anak muda saat ini memosisikan diri sebagai citizen journalist atau jurnalis bagi dirinya sendiri. Namun, posisi tersebut berbeda dengan wartawan profesional yang bekerja di bawah perlindungan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Secara etika jurnalistik memang mereka tidak terikat dan tidak dikenakan sanksi profesi seperti insan pers. Tetapi justru di situlah bahayanya, karena mereka langsung berhadapan dengan potensi tindak pidana,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, faktor usia dan emosi yang belum stabil kerap membuat remaja tidak bijak dalam menyaring konten sebelum diunggah ke media sosial. Akibatnya, unggahan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga muatan SARA bisa dengan mudah menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana.
Orientasi Konten Demi Gift dan Subscriber
Lebih lanjut, Hendra menyayangkan pergeseran orientasi bermedia sosial yang kini cenderung mengejar keuntungan materi. Dorongan untuk memperoleh subscriber, popularitas, hingga hadiah virtual (gift) yang dapat diuangkan sering kali membuat Gen Z mengabaikan risiko hukum yang mengintai.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya Gen Z, agar bijak bermedia sosial. Jangan hanya berorientasi pada keuntungan, subscriber, atau dorongan netizen untuk gift yang justru menyuburkan perilaku berisiko. Ini harus diwaspadai,” tegasnya.
Kasus Bullying Marak di Tingkat SMP
Selain persoalan UU ITE, Kabid Humas Polda Jabar juga menyoroti kinerja Desk Stop Bullying yang dibentuk kepolisian.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kasus perundungan justru paling banyak terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan melampaui tingkat SD dan SMA.
Dalam proses pendampingan, tim trauma healing dan psikologi Polda Jabar kerap menemukan fenomena playing victim. Tidak sedikit pelaku perundungan yang tidak menyadari perbuatannya dan justru merasa dirinya sebagai korban.
“Banyak kasus di mana pelapor dan terlapor sama-sama pelaku, tetapi masing-masing merasa sebagai korban. Fenomena playing victim ini sering tidak disadari dan menjadi catatan penting bagi tim kami,” ungkap Hendra.
Meski melibatkan anak di bawah umur, Hendra memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pasal-pasal yang dikenakan tetap merujuk pada UU ITE, namun mekanisme peradilan anak diterapkan dengan pendekatan khusus, mulai dari proses penahanan hingga putusan pengadilan.
Polda Jabar pun kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam membangun literasi digital serta etika bermedia sosial agar generasi muda terhindar dari jerat hukum dan dampak negatif dunia digital.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









