bukamata.id – Insiden tragis terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung, ketika dua pria tega menghabisi nyawa seorang remaja berinisial HS (16), yang diketahui merupakan anak punk. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh persoalan pribadi yang berujung fatal.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya seorang remaja laki-laki yang meninggal dunia di sebuah rumah sakit di wilayah Cicalengka.
“Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Kompol Luthfi mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari insiden sebelumnya, di mana korban sempat memukul pelaku berinisial AM pada Senin (5/5/2025). Akibat kejadian itu, AM menyimpan dendam.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku AM menceritakan peristiwa itu kepada temannya, TB. Keduanya kemudian sepakat untuk melakukan aksi balas dendam terhadap korban,” ungkapnya lebih lanjut.
Keduanya kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak mengedepankan kekerasan yang dapat merenggut nyawa orang lain, apalagi terhadap anak di bawah umur.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











