bukamata.id – Aksi kekerasan brutal menggemparkan warga di kawasan Jalan Raya Soreang–Ciwidey, Kampung Cipanjang, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Seorang juru parkir (jukir) bernama Iwan Setiawan (38) menjadi korban pembacokan yang dilakukan rekan sesama jukir berinisial Wawan Gunawan (46).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dan membuat korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Korban Alami Luka Parah di Kepala hingga Tangan
Dalam aksi tersebut, korban dihujani sabetan senjata tajam secara membabi buta hingga mengalami luka robek di bagian:
- Kepala
- Punggung belakang
- Tangan kanan
Akibat luka yang cukup parah, korban harus segera dilarikan ke RSUD Otto Iskandar Dinata, Soreang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Motif Dendam Lama dan Pelaku Diduga Mabuk
Kapolsek Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah dendam lama yang kembali memanas.
Pelaku diduga menyimpan sakit hati karena sebelumnya keluarga pelaku pernah terlibat konflik dengan korban.
“Jadi itu dendam. Dulu kakaknya pelaku pernah dibacok oleh korban. Memang sudah sempat diproses, tapi pelaku masih menyimpan emosi. Ditambah saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk,” ujar Oeng, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, keduanya diketahui saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai juru parkir di lokasi yang sama.
“Iya, keduanya saling kenal karena sama-sama jukir di area itu,” tambahnya.
Pelaku Sempat Kabur ke Garut
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Garut untuk menghindari pengejaran polisi.
Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama.
Unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin AKP Gagan Sugandi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapat informasi kepulangannya ke wilayah Soreang.
Ditangkap di Rumah Tanpa Perlawanan
Wawan Gunawan akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kampung Sadu Tengah, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Sudah diamankan di Polsek, sudah ditangkap,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Soreang untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Jerat Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi konflik di lingkungan sekitar.
Kompol Oeng juga meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada. Kalau ada potensi gangguan keamanan, segera laporkan ke kepolisian melalui layanan 110 atau Lapor Pak Kapolresta,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










