Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 21:00 WIB

Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama

Jumat, 20 Maret 2026 20:30 WIB

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Jumat, 20 Maret 2026 19:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang
  • Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama
  • Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang
  • Interaksi Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Heboh, Link Video Full Telegram Ramai Dicari
  • Maroko Buka Suara Usai Rebut Title Juara Piala Afrika 2025 dari Senegal Jalur Pengadilan
  • Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka
  • Bursa Transfer Panas! Eks Pemain Eredivisie Ini Tertarik ke Super League, Persip Siap Rekrut?
  • FIFA Resmi Sanksi Federasi Sepak Bola Israel Terkait Diskriminasi dan Rasisme
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disanksi KLHK, Walhi Akui Sering Ingatkan DLH Jabar Soal Bahaya Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti

By Putra JuangRabu, 9 Agustus 2023 12:03 WIB2 Mins Read
Pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti. (Foto: Ilustrasi/Dok. Walhi Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat terkait pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Menaggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Meiki W Paendong mengakui, jika pihaknya sudah mengingatkan soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

“Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH,” ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  Olahraga Sederhana Ini Bisa Bantu Mengurangi Rasa Kantuk saat Kerja

Meiki menilai, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan.

“Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola TPAS Sarimukti.

Baca Juga:  Termasuk Jabar, Inilah 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

“Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar,” ungkapnya.

Terkait rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten dan kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan jangka pendek, dan perlu pengawasan yang maksimal.

“Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung Raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan,” paparnya.

Baca Juga:  Legenda Persib: Maung Bandung Sudah Kompak, tapi Perjalanan Masih Jauh

Sebelumnya, Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, Pemprov Jabar akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti.

“Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton perhari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi),” kata Prima.

Pengurangan atau pembatasan ini akan dilakukan pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakhkan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

“Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DLH Jabar Featured KLHK Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka

Catat! Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 20 Maret 2026

Resmi! Sholat Idulfitri 2026 di Bandung Digelar di Gedung Sate dan Balai Kota, Catat Jadwalnya

Arus Mudik Lebaran 2026: Jalur Nagreg Tercatat Padat, 150 Ribu Kendaraan Melintas

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.