bukamata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat telah menyetujui pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9/2025).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono mengatakan bahwa pemekaran ini sangat penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Cirebon yang memiliki 40 kecamatan dan 424 desa dengan jumlah penduduk yang sangat besar.
“Ini merupakan tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Cirebon Timur dengan mendekatkan pelayanan publik,” ujar Ono.
Meskipun masih menunggu pencabutan moratorium, Ono berkomitmen untuk terus mempersiapkan pemekaran ini dengan memanfaatkan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi maupun Kabupaten Cirebon induk. Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan di wilayah Cirebon Timur.
“Ujungnya gini, ujungnya instrumen APBD Provinsi, instrumen APBD Kabupaten Cirebon induknya itu sudah harus bagaimana menyelesaikan atau mendorong percepatan pembangunan di infrastruktur dasar yang ada di Cirebon Timur,” imbuhnya.
Ono mengatakan, dari sepuluh CDPOB, Cirebon Timur berada di peringkat ke-6. Untuk bisa disetujui Pemerintah Pusat, dibutuhkan nilai 450 poin. Saat ini, Cirebon Timur memiliki nilai 355. Oleh karena itu, prioritas program dari Gubernur dan Bupati harus diarahkan untuk meningkatkan poin tersebut.
“Kita tidak menunggu moratorium, maka kita bersama-sama mempunyai komitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dasar yang meliputi tujuh hal tadi. Saya sudah sampaikan salam ke Pak Gubernur dan kami membahas itu melalui Pansus yang ada di Komisi 1. Ini pembahasan yang tercepat selama ada pembahasan CDPOB,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menjelaskan bahwa proses persetujuan ini merupakan hasil dari kajian komprehensif yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar.
“Kami kirimkan surat ke pimpinan DPRD dan kemudian pimpinan DPRD melalui Komisi 1 melakukan pendalaman. Paling tidak untuk dua hal yang kami lakukan, yaitu terkait dengan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” ucap Herman.
Menurutnya, kedua persyaratan utama tersebut telah terpenuhi, sehingga proses persetujuan bisa dilanjutkan. Langkah berikutnya, Gubernur Jabar akan menyampaikan hasil persetujuan ini kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Herman juga menyinggung tentang masa moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku dari Pemerintah Pusat.
“Sampai saat ini kami masih menunggu. Tentu itu domainnya pemerintah pusat dan kami akan menyesuaikan. Sambil menunggu tindak lanjut dari pusat, kita akan memanfaatkan untuk cek dan kroscek terkait dengan tujuh hal yang di-highlight,” jelasnya.
Tujuh hal yang menjadi fokus adalah demografi, geografi, kondisi sosial budaya politik, ekonomi, kapasitas fiskal, dan tata kelola pemerintahan. Dia berharap, saat moratorium dicabut, Kabupaten Cirebon Timur sudah siap dan dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Mudah-mudahan pada saatnya nanti setelah moratorium dibuka, Kabupaten Cirebon Timur bisa sesuai dengan harapan masyarakat, sesuai dengan harapan kita. Dan semata-mata semua ini kami persembahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, untuk meningkatkan kualitas pembangunan, dan untuk meningkatkan kualitas pemberdayaan, lebih dekat pemerintah dengan masyarakatnya itu jauh lebih baik,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










