Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Senin, 14 September 2026 14:03 WIB
Sidodadi

10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia

Senin, 14 September 2026 13:35 WIB

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Senin, 14 September 2026 13:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
  • Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan
  • Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri
  • Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye Nomor 129 Usai Diperiksa 5 Jam

By Aga GustianaKamis, 12 Maret 2026 19:16 WIB2 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinamika hukum terkait dugaan korupsi kuota haji mencapai babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis malam (12/3/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.48 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan kontras dari kedatangannya siang tadi; kini sang mantan menteri telah mengenakan rompi tahanan oranye dengan nomor dada 129 dan tangan terborgol.

Kronologi Penahanan dan Sikap Santai yang Berujung Rutan

Langkah drastis ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam. Gus Yaqut sebelumnya tiba di markas lembaga antirasuah pada pukul 13.04 WIB dengan penampilan necis—mengenakan baju koko putih dipadu blazer krem.

Kehadirannya siang tadi sekaligus menepis rumor bahwa dirinya akan mangkir atau meminta penjadwalan ulang. Sebelum masuk ke ruang penyidik, ia sempat melontarkan pernyataan satire saat ditanya awak media mengenai kesiapannya jika langsung ditahan.

Baca Juga:  Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Dari OTT KPK hingga Bebas Bersyarat

“Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya sembari melempar senyum tipis di lobi gedung.

Banser Geruduk KPK: “Darah Kami Mendidih”

Situasi di luar gedung sempat memanas. Sejak Kamis sore, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dengan seragam loreng khasnya tampak mengepung area depan kantor KPK. Menggunakan mobil komando dan tujuh armada bus, massa menyuarakan protes keras atas proses hukum yang menimpa pimpinan mereka.

Baca Juga:  Jokowi Alami Perubahan Kulit Wajah Usai dari Vatikan, Ini Penjelasan Dokter dan Ajudan

Orator di atas mobil komando menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika merasa ada ketidakadilan. Massa bahkan sempat berupaya menerobos barikade kawat berduri yang dipasang aparat kepolisian sebagai bentuk protes.

Duduk Perkara: Polemik Kuota Haji Tambahan

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Baca Juga:  Tragedi di Makassar: Gedung DPRD Dibakar, 3 Orang Meninggal

Poin utama yang disoroti KPK adalah:

  • Kebijakan Sepihak: Pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
  • Pelanggaran UU: Kebijakan tersebut dinilai menabrak regulasi yang mewajibkan 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler.
  • Dugaan Gratifikasi: KPK mengendus adanya aliran dana atau kickback dari sekitar 100 biro travel, dengan estimasi nilai berkisar US$2.700 hingga US$7.000 per kursi.

Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut telah dibawa menuju rumah tahanan (rutan) KPK. Pihak lembaga antirasuah dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi malam ini untuk memaparkan konstruksi perkara secara mendetail.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita terkini KPK Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.