Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ahmad Dhani

Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!

Kamis, 30 April 2026 14:33 WIB

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Kamis, 30 April 2026 14:33 WIB

Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026, Banjir Skin dan Diamond Gratis

Kamis, 30 April 2026 14:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!
  • Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026, Banjir Skin dan Diamond Gratis
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral di Medsos, Benarkah Asli?
  • Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye Nomor 129 Usai Diperiksa 5 Jam

By Aga GustianaKamis, 12 Maret 2026 19:16 WIB2 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinamika hukum terkait dugaan korupsi kuota haji mencapai babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis malam (12/3/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.48 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan kontras dari kedatangannya siang tadi; kini sang mantan menteri telah mengenakan rompi tahanan oranye dengan nomor dada 129 dan tangan terborgol.

Kronologi Penahanan dan Sikap Santai yang Berujung Rutan

Langkah drastis ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam. Gus Yaqut sebelumnya tiba di markas lembaga antirasuah pada pukul 13.04 WIB dengan penampilan necis—mengenakan baju koko putih dipadu blazer krem.

Kehadirannya siang tadi sekaligus menepis rumor bahwa dirinya akan mangkir atau meminta penjadwalan ulang. Sebelum masuk ke ruang penyidik, ia sempat melontarkan pernyataan satire saat ditanya awak media mengenai kesiapannya jika langsung ditahan.

Baca Juga:  Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya

“Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya sembari melempar senyum tipis di lobi gedung.

Banser Geruduk KPK: “Darah Kami Mendidih”

Situasi di luar gedung sempat memanas. Sejak Kamis sore, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dengan seragam loreng khasnya tampak mengepung area depan kantor KPK. Menggunakan mobil komando dan tujuh armada bus, massa menyuarakan protes keras atas proses hukum yang menimpa pimpinan mereka.

Baca Juga:  Geledah Rumdin Syahrul Yasin Limpo, Duit Puluhan Miliar dan Belasan Senpi Ditemukan KPK

Orator di atas mobil komando menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika merasa ada ketidakadilan. Massa bahkan sempat berupaya menerobos barikade kawat berduri yang dipasang aparat kepolisian sebagai bentuk protes.

Duduk Perkara: Polemik Kuota Haji Tambahan

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Rp222 Miliar

Poin utama yang disoroti KPK adalah:

  • Kebijakan Sepihak: Pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
  • Pelanggaran UU: Kebijakan tersebut dinilai menabrak regulasi yang mewajibkan 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler.
  • Dugaan Gratifikasi: KPK mengendus adanya aliran dana atau kickback dari sekitar 100 biro travel, dengan estimasi nilai berkisar US$2.700 hingga US$7.000 per kursi.

Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut telah dibawa menuju rumah tahanan (rutan) KPK. Pihak lembaga antirasuah dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi malam ini untuk memaparkan konstruksi perkara secara mendetail.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita terkini Gus Yaqut korupsi haji KPK Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.