bukamata.id – Komedian Yeni Rahmawati, yang lebih dikenal sebagai Boiyen, mengejutkan publik dengan pengajuan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, seorang dosen lulusan UGM, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Gugatan ini resmi tercatat pada 20 Januari 2026, dan sidang perdana telah dilaksanakan pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan awal. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Pernikahan Singkat yang Mewah dan Intimate
Boiyen dan Rully menikah pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan. Prosesi akad nikah berlangsung hikmat, dengan suasana intimate yang dihadiri keluarga serta kerabat dekat.
Boiyen tampil anggun dalam kebaya pengantin adat Sunda berwarna putih, sedangkan Rully mengenakan beskap putih lengkap dengan aksesori tradisional.
Maskawin yang diberikan Rully berupa emas seberat 15 gram dan uang tunai Rp 110.002.025, mencerminkan keseriusan pasangan ini memulai hidup baru.
Meskipun pernikahan ini tampak harmonis, kebahagiaan sempat terganggu saat akad nikah harus diulang karena kesalahan fatal pada penyebutan nama mempelai.
Boiyen mengungkapkan bahwa wali nikah salah menyebut “bin” dan seharusnya “binti”, sebuah kesalahan kecil namun krusial dalam hukum pernikahan.
Prewedding yang Membuat Publik Terpesona
Sebelum pernikahan, Boiyen sempat memikat warganet dengan foto prewedding yang diunggah di media sosial.
Pemotretan dilakukan di Yogyakarta oleh Reza Prabowo, menampilkan momen natural dan romantis yang menegaskan chemistry pasangan ini. Foto-foto tersebut membuat publik semakin antusias menantikan hari bahagia mereka.
Gugatan Cerai Datang Dua Bulan Setelah Pernikahan
Tak lama setelah bulan madu berlalu, kabar mengejutkan datang. Boiyen resmi menggugat cerai Rully hanya dua bulan setelah menikah. Sidang perdana telah berlangsung, dan proses hukum dipastikan akan terus berjalan.
Publik dibuat terkejut karena pasangan ini sebelumnya terlihat harmonis, bahkan sempat menampilkan kebahagiaan mereka di beberapa momen sosial media.
Hingga kini, baik Boiyen maupun Rully belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan gugatan cerai. Namun, kabar ini menjadi perhatian media karena bertepatan dengan laporan Rully terkait dugaan penipuan investasi.
Kasus Dugaan Penipuan yang Menjadi Sorotan
Sebelumnya, Rully dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi senilai Rp 300 juta. Investor yang merasa dirugikan mengajukan laporan setelah mediasi gagal dan pembayaran bagi hasil bisnis kuliner Rully tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kasus ini menambah kompleksitas situasi yang tengah dihadapi Boiyen, yang harus menavigasi gugatan cerai sekaligus sorotan publik terhadap masalah hukum sang suami.
Investor menyatakan bahwa proposal investasi yang dijanjikan Rully mencakup pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Namun, pembayaran hanya dilakukan beberapa kali dan kemudian berhenti, sehingga menimbulkan kerugian signifikan.
Laporan resmi telah diajukan pada 6 Januari 2026 dengan tuduhan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pelajaran dari Perjalanan Cinta Singkat
Perjalanan cinta Boiyen dan Rully yang singkat ini menjadi pengingat bahwa pernikahan, meski terlihat harmonis dan mewah, tidak selalu bebas dari konflik.
Dari momen bahagia prewedding, akad nikah yang sempat gagal, hingga laporan dugaan penipuan, semuanya menjadi babak dramatis dalam kehidupan Boiyen.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum, sambil tetap memberikan dukungan moral kepada Boiyen. Kisah ini mengingatkan bahwa di balik senyum dan sorotan media, perjalanan cinta dan pernikahan bisa menghadirkan drama yang tak terduga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











