bukamata.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap dua kakak kandung berinisial DI dan BS yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan adik bungsunya tewas pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai penemuan seorang pria bernama Bernadin Prawira yang ditemukan meninggal di rumahnya di Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, ditemukan adanya tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Budi, Senin.
Motif Pengeroyokan
Menurut Budi, aksi kekerasan itu terjadi karena para pelaku kesal dengan perilaku korban yang kerap pulang tengah malam dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di rumah.
“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik mereka sendiri,” jelasnya.
Awalnya, kedua pelaku mengaku bahwa korban meninggal secara wajar. Namun hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV, menunjukkan adanya tanda-tanda luka serius akibat penganiayaan.
“Setelah dicek, ternyata bukan meninggal wajar, tetapi ada tindakan kekerasan,” kata Budi.
Korban Tewas karena Luka Tusuk
Polisi menyebut korban meninggal akibat kehabisan darah setelah ditusuk menggunakan pisau oleh salah satu pelaku.
“Pisau tersebut mengenai tubuh korban dan menyebabkan korban kehabisan darah,” tambahnya.
Para Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DI dan BS dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










