bukamata.id – Kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus bergulir. Aparat kepolisian saat ini masih mengumpulkan data dan keterangan dari para pelapor guna menentukan arah penanganan hukum berikutnya.
Kepala Seksi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Kepolisian masih terus melakukan pengumpulan data dan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis.
Korban Capai Ribuan, Tak Hanya dari Pangandaran
Polres Pangandaran mencatat jumlah korban yang melapor sudah mencapai ribuan orang. Menariknya, korban tidak hanya berasal dari wilayah Pangandaran, tetapi juga dari daerah sekitar seperti Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, hingga Jakarta.
Pendataan masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah korban secara pasti serta menghitung total kerugian yang dialami masing-masing pelapor.
Menurut Yusdiana, penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan oleh Polres Pangandaran, melainkan juga melibatkan jajaran kepolisian lain. Fokus utama saat ini adalah mengklasifikasikan nilai kerugian serta mengumpulkan bukti pendukung.
Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi dengan Polda Jabar
Di tingkat lokal, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran tengah memintai keterangan sejumlah saksi. Langkah ini ditempuh untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam operasional aplikasi tersebut.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara guna memperoleh gambaran utuh,” katanya.
Selain itu, Polres Pangandaran juga berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, khususnya Unit Financial Monitoring and Development (Fismondev).
Polda Jabar dijadwalkan akan meminta keterangan pengguna aplikasi MBA yang berada di wilayah Pangandaran. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan terkait kegagalan penarikan dana dari aplikasi tersebut.
“Banyak anggota mengeluhkan kendala penarikan dana dari aplikasi tersebut,” katanya.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Investasi Aplikasi
Kepala Polres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi berbasis aplikasi tanpa mengecek legalitasnya.
“Pastikan legalitasnya sebelum bergabung, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila merasa dirugikan,” katanya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak kembali menjadi korban investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Satgas PASTI Jabar Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat juga telah mengeluarkan peringatan tertulis kepada masyarakat, khususnya di wilayah Pangandaran.
Satgas PASTI meminta masyarakat tidak mudah tergoda oleh iming-iming imbal hasil tinggi yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas entitas, produk, maupun instrumen keuangan sebelum memutuskan berinvestasi.
Selain itu, warga juga diimbau berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK maupun Satgas PASTI dalam proses pendalaman suatu entitas.
Satgas PASTI sendiri telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terkait guna menelusuri aspek legalitas dan mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih luas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











