bukamata.id – Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Langkahnya berakhir di Sidang Putusan, di Pengadilan Hubungan Industrial.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Ema, Selasa (24/6/2025).
Vonis ini menjadi akhir dari panjangnya kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret sejumlah nama besar di lingkaran birokrasi dan legislatif Kota Bandung.
“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, saat membacakan amar putusan.
Selain dijatuhi pidana badan, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 676,75 juta. Bila tidak mampu, pidana tambahan selama 2 tahun penjara siap menanti.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara. Ema terbukti menyuap dan menerima uang haram dalam proyek Dishub Kota Bandung, mulai pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).
Ema disebut memberikan Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek-proyek itu. Uang tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung:
Achmad Nugraha: Rp 200 juta
Riantono: Rp 270 juta
Yudi Cahyadi: Rp 500 juta
Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp 30 juta
Tak hanya menyuap, Ema juga menerima gratifikasi Rp 626,7 juta dalam kurun 2020-2023.
“Kami akan pikir-pikir,” kata Ema usai mendengar putusan hakim, membuka peluang banding atas vonis tersebut.
Kasus ini menjadi catatan hitam dalam proyek Bandung Smart City, yang digagas untuk menjadikan Bandung kota modern dan berbasis teknologi, namun ternoda praktik korupsi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











