Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara

Rabu, 18 Maret 2026 21:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari

Rabu, 18 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
  • H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp 676 Juta

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 24 Juni 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Langkahnya berakhir di Sidang Putusan, di Pengadilan Hubungan Industrial.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Ema, Selasa (24/6/2025).

Vonis ini menjadi akhir dari panjangnya kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret sejumlah nama besar di lingkaran birokrasi dan legislatif Kota Bandung.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Revitalisasi Teras Cihampelas Segera Rampung, Ema Optimis Ekonomi Bakal Menggeliat

Selain dijatuhi pidana badan, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 676,75 juta. Bila tidak mampu, pidana tambahan selama 2 tahun penjara siap menanti.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara. Ema terbukti menyuap dan menerima uang haram dalam proyek Dishub Kota Bandung, mulai pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Baca Juga:  Duit Panas Proyek Dishub Kota Bandung Mengalir ke Kantong Ema Sumarna

Ema disebut memberikan Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek-proyek itu. Uang tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung:

Achmad Nugraha: Rp 200 juta
Riantono: Rp 270 juta
Yudi Cahyadi: Rp 500 juta
Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp 30 juta

Baca Juga:  Pemkot Ajak Forum TJSL Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan di Kota Bandung

Tak hanya menyuap, Ema juga menerima gratifikasi Rp 626,7 juta dalam kurun 2020-2023.

“Kami akan pikir-pikir,” kata Ema usai mendengar putusan hakim, membuka peluang banding atas vonis tersebut.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam proyek Bandung Smart City, yang digagas untuk menjadikan Bandung kota modern dan berbasis teknologi, namun ternoda praktik korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Korupsi Bandung Smart City Sekda Kota Bandung vonis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.