bukamata.id – Belakangan media sosial diramaikan oleh kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali cair pada Oktober 2025. Informasi tersebut membuat banyak pekerja penasaran — apakah benar pemerintah akan menyalurkan bantuan tambahan di akhir tahun?
Namun, hingga awal November 2025, belum ada tanda-tanda pencairan BSU tahap baru. Lantas, bagaimana kebenaran isu penundaan BSU 2025 ke tahun depan?
Penjelasan Resmi Program BSU 2025
Mengutip laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji tunai bagi pekerja berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK), dengan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Setiap penerima berhak atas Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Pencairan BSU tahun ini telah dilakukan pada periode Juni–Juli 2025 melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening Himbara.
Apakah BSU 2025 Akan Cair Lagi?
Sejak September hingga Oktober 2025, muncul banyak unggahan di media sosial yang menyebut bahwa BSU akan cair lagi menjelang akhir tahun. Namun, kabar tersebut tidak benar.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 hanya berlangsung sampai batch ke-4 pada Agustus 2025.
Hingga kini, tidak ada arahan atau kebijakan baru mengenai penyaluran lanjutan, baik untuk Oktober, November, maupun tahun 2026.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar,” ujar Menaker Yassierli.
Dengan demikian, informasi bahwa BSU 2025 ditunda ke tahun 2026 adalah hoaks. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan atau situs tidak resmi yang mengklaim bisa mengecek pencairan BSU tahap berikutnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal (buruh pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dll)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang bekerja sama dengan pemerintah
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker, pencairan BSU 2025 sudah selesai pada periode Juni–Juli dan berakhir di batch ke-4 pada Agustus 2025. Hingga kini, belum ada rencana pencairan lanjutan untuk akhir tahun atau tahun 2026.
Untuk menghindari penipuan, selalu pastikan informasi BSU hanya diakses melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










