bukamata.id – Lembaga tertinggi sepak bola dunia, FIFA, akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Federasi Sepak Bola Israel (IFA). Keputusan ini keluar setelah IFA dinyatakan terbukti melanggar kode etik kedisiplinan, terutama yang berkaitan dengan prinsip fair play serta tindakan diskriminasi dan rasisme di lingkungan sepak bola.
Langkah ini diambil menyusul laporan mendalam yang dilayangkan oleh Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA). Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin yang dirilis pada Jumat (20/3/2026), FIFA menemukan bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Israel sebagai anggota resmi federasi.
Rincian Pelanggaran dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam putusannya, FIFA menyebutkan bahwa IFA telah melanggar dua poin krusial dalam regulasi disiplin mereka:
- Pasal 13: Terkait perilaku ofensif dan pengabaian prinsip fair play.
- Pasal 15: Terkait tindakan diskriminasi serta pelecehan rasis.
Akibat pelanggaran tersebut, FIFA menjatuhkan sanksi finansial berupa denda sebesar 150.000 franc Swiss atau setara dengan kurang lebih Rp3,2 miliar. Tak hanya denda materiil, IFA juga mendapatkan teguran keras dan diwajibkan menyusun program pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Sanksi Simbolis di Lapangan Hijau
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, FIFA mewajibkan IFA untuk melakukan kampanye anti-diskriminasi secara visual. Dalam tiga pertandingan internasional mendatang (FIFA Matchday A) yang berstatus sebagai laga kandang, Israel harus membentangkan spanduk bertuliskan:
“Football Unites the World – No to Discrimination”
Spanduk tersebut harus diletakkan berdampingan dengan logo resmi federasi sebagai pengingat akan nilai-nilai persatuan dalam olahraga.
Tenggat Waktu dan Program Pencegahan
FIFA memberikan instruksi spesifik mengenai pengelolaan denda tersebut. Sepertiga dari total denda harus dialokasikan langsung untuk mendanai program komprehensif melawan diskriminasi dalam kurun waktu 60 hari.
Dalam pernyataan resminya, FIFA menegaskan:
“Dalam 60 hari terhitung keputusan saat ini, Israel diminta untuk mengalokasikan sepertiga dari denda yang disebut di poin A untuk pelaksanaan rencana yang komprehensif untuk tindakan pencegahan terhadap diskriminasi dan pencegahan pengulangan insiden.”
Adapun sisa denda lainnya wajib dilunasi paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan resmi diterima. Meski sanksi ini sudah diketuk, pihak IFA masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan keberatan melalui Komite Banding FIFA.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










