bukamata.id – Pemerintah membuka opsi baru bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Mereka kini masih punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dirancang sebagai solusi untuk instansi pemerintah yang mengalami keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga profesional demi kelancaran pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, tetapi tidak lulus.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Bahkan, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga masih bisa dipertimbangkan.
Proses dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Usulan tersebut mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Pemerintah pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum melalui:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis: seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Aba menambahkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengajuan rincian kebutuhan oleh PPK melalui sistem elektronik BKN kepada Menteri PANRB.
Setelah rincian disetujui, PPK bisa mengusulkan Nomor Induk PPPK, yang akan ditetapkan maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan diterima.
“PPPK Paruh Waktu adalah jalan tengah untuk mencegah PHK massal bagi tenaga non-ASN. Prinsipnya agar sebanyak mungkin tenaga yang ada tetap bisa mengabdi di instansi pemerintah,” tegas Aba.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











