Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gagal Lolos CPNS 2024? Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Skemanya!

By SusanaJumat, 1 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah membuka opsi baru bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Mereka kini masih punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dirancang sebagai solusi untuk instansi pemerintah yang mengalami keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga profesional demi kelancaran pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, tetapi tidak lulus.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2024 Sudah Dimulai, Cek Cara Mengetahui Lolos atau Tidak

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Bahkan, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga masih bisa dipertimbangkan.

Proses dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Resmi! BKN Rilis Progres Penetapan NI PPPK 2024, Kemenag dan MA Terdepan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Usulan tersebut mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Pemerintah pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum melalui:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:

  • Tenaga guru
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis: seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Pemkot Bandung Buka 48 Formasi dalam Penerimaan CPNS 2024

Aba menambahkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengajuan rincian kebutuhan oleh PPK melalui sistem elektronik BKN kepada Menteri PANRB.

Setelah rincian disetujui, PPK bisa mengusulkan Nomor Induk PPPK, yang akan ditetapkan maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan diterima.

“PPPK Paruh Waktu adalah jalan tengah untuk mencegah PHK massal bagi tenaga non-ASN. Prinsipnya agar sebanyak mungkin tenaga yang ada tetap bisa mengabdi di instansi pemerintah,” tegas Aba.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS 2024 Pengangkatan PPPK terbaru PPPK 2024 PPPK Paruh Waktu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.