bukamata.id – Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengalami penurunan setelah sejumlah tunjangan, khususnya tunjangan perumahan, resmi dihapus.
Take home pay anggota DPR kini menjadi Rp65,5 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025, menyusul pemangkasan fasilitas lain yang dianggap tidak esensial.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Penyesuaian gaji dan tunjangan ini merupakan salah satu langkah respons DPR terhadap Tuntutan 17+8 yang diajukan publik.
“Kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis, 4 September 2025,” ujar Dasco.
Enam Poin Keputusan DPR
- Penghentian Tunjangan Perumahan – Berlaku mulai 31 Agustus 2025.
- Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri – Mulai 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.
- Pemangkasan Fasilitas Anggota DPR – Meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
- Nonaktif Anggota DPR – Tidak dibayarkan hak keuangannya.
- Koordinasi Mahkamah Kehormatan – Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota dengan koordinasi mahkamah partai politik masing-masing.
- Transparansi dan Partisipasi Publik – DPR memperkuat keterlibatan publik dalam proses legislasi dan kebijakan.
Keputusan ini ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI: Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI per Bulan
Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Subtotal: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
- Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Subtotal: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan penghapusan tunjangan perumahan dan pemangkasan fasilitas lainnya, DPR berupaya menunjukkan respons terhadap tuntutan publik dan meningkatkan transparansi keuangan anggota dewan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











