Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Ramai Dicari di TikTok, Video ‘Part 2’ Ini Ternyata Picu Risiko Serius

Kamis, 2 April 2026 10:29 WIB

Tiga Kali Berturut-turut! Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia

Kamis, 2 April 2026 10:11 WIB
gempa

Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas

Kamis, 2 April 2026 09:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramai Dicari di TikTok, Video ‘Part 2’ Ini Ternyata Picu Risiko Serius
  • Tiga Kali Berturut-turut! Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia
  • Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas
  • Gokil! Frans Putros Berpotensi Lawan Mbappe dan Haaland di Piala Dunia 2026
  • Cuma Pakai Pulpen, Remaja 14 Tahun Asal Pekalongan Ini Lukis Wajah Mirip Foto 100 Persen!
  • Tembus Rekor Baru! Harga Emas Antam di Pegadaian Sentuh Rp3 Juta per Gram Hari Ini 2 April 2026
  • Cuan Melimpah! Persib Bandung Berpotensi Diguyur Uang dari FIFA Berkat Frans Putros
  • Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Posisi yang Bisa Diisi

By SusanaRabu, 1 Oktober 2025 15:52 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Regulasi ini ditandatangani pada 13 Januari 2025 dan menjadi bagian dari penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?

Mengacu pada aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, yakni sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Meski bekerja tidak penuh, statusnya tetap ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN). Perbedaannya dengan PPPK reguler hanya pada durasi kerja, sementara hak dasar ASN tetap diterima.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Beberapa posisi yang dapat diisi dalam skema PPPK paruh waktu 2025, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka secara umum. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun kriterianya meliputi:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi

PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Bocoran Jadwal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Siap-siap Terima Honor Pertama!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan minimal:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Angka ini bisa berbeda tergantung instansi dan daerah.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga:  Lolos Seleksi Belum Aman! Ini 3 Penyebab Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK penuh waktu, tunjangan mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu kebijakan masing-masing instansi.

Skema PPPK paruh waktu 2025 memberi peluang bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Dengan status tetap ASN, kontrak 1 tahun, serta gaji minimal sesuai UMP/UMK, kebijakan ini menjadi alternatif solusi penataan tenaga honorer.

Jika berprestasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji sesuai golongan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN PPPK 2025 Gaji PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu 2025 syarat PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas

Ilustrasi gempa

Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami

Jangan Sampai Terlewat! Ini 4 Syarat Ikut Program Nikah Gratis Kota Bandung

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

KA Ciremai Terganggu Longsor di Maswati–Sasaksaat, Lokomotif Anjlok

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.