bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Regulasi ini ditandatangani pada 13 Januari 2025 dan menjadi bagian dari penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?
Mengacu pada aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, yakni sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Meski bekerja tidak penuh, statusnya tetap ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN). Perbedaannya dengan PPPK reguler hanya pada durasi kerja, sementara hak dasar ASN tetap diterima.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Beberapa posisi yang dapat diisi dalam skema PPPK paruh waktu 2025, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka secara umum. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun kriterianya meliputi:
- Terdaftar dalam database non-ASN BKN
- Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
- Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi
PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan minimal:
- Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Angka ini bisa berbeda tergantung instansi dan daerah.
Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:
- Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Untuk PPPK penuh waktu, tunjangan mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu kebijakan masing-masing instansi.
Skema PPPK paruh waktu 2025 memberi peluang bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Dengan status tetap ASN, kontrak 1 tahun, serta gaji minimal sesuai UMP/UMK, kebijakan ini menjadi alternatif solusi penataan tenaga honorer.
Jika berprestasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji sesuai golongan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










