Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 21:00 WIB

Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama

Jumat, 20 Maret 2026 20:30 WIB

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Jumat, 20 Maret 2026 19:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang
  • Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama
  • Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang
  • Interaksi Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Heboh, Link Video Full Telegram Ramai Dicari
  • Maroko Buka Suara Usai Rebut Title Juara Piala Afrika 2025 dari Senegal Jalur Pengadilan
  • Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka
  • Bursa Transfer Panas! Eks Pemain Eredivisie Ini Tertarik ke Super League, Persip Siap Rekrut?
  • FIFA Resmi Sanksi Federasi Sepak Bola Israel Terkait Diskriminasi dan Rasisme
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp7 Juta! Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

By SusanaKamis, 9 Oktober 2025 20:40 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menerapkan skema baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah pada 2025.

Skema ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi pekerja paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski bersifat paruh waktu, mereka tetap berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah profesi yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja tertentu dan diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.

Skema ini memberikan fleksibilitas kerja namun tetap menjamin hak dan perlindungan yang setara dengan ASN pada umumnya.

Baca Juga:  Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa: Minimal Sesuai UMK, Tertinggi Rp5,6 Juta

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan sosial dari BPJS.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Melalui aturan terbaru pemerintah, PPPK Paruh Waktu berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan beban dan jam kerja. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab, serta proporsi jam kerja yang dijalani.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, dengan nominal yang disesuaikan dengan masa dan jam kerja.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Tunjangan ini diberikan bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam tugasnya. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam atau perlengkapan penunjang juga disediakan oleh instansi terkait.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial
    PPPK Paruh Waktu wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga manfaat pensiun.
Baca Juga:  Lolos Seleksi Belum Aman! Ini 3 Penyebab Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 telah disesuaikan untuk seluruh golongan jabatan. Berikut rincian gaji pokok per golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga:  Angin Segar bagi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung, THR Lebaran 2026 Segera Cair!

Manfaat dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji dan tunjangan, profesi PPPK Paruh Waktu juga memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

  • Kepastian status kepegawaian di bawah instansi pemerintah.
  • Jam kerja fleksibel, cocok bagi tenaga profesional yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
  • Fasilitas kerja dan perlindungan sosial serupa dengan ASN.

Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN, sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor publik dengan sistem yang lebih modern dan transparan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 gaji PPPK 2025 pegawai paruh waktu pemerintah Perpres Nomor 11 Tahun 2024 pppk non asn PPPK Paruh Waktu Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka

Catat! Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 20 Maret 2026

Resmi! Sholat Idulfitri 2026 di Bandung Digelar di Gedung Sate dan Balai Kota, Catat Jadwalnya

Arus Mudik Lebaran 2026: Jalur Nagreg Tercatat Padat, 150 Ribu Kendaraan Melintas

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Link Video 17 Menit ‘Ojol Bali’ Buruan Netizen, Ternyata Begini Kronologi di Balik Rekaman Viral Tersebut!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.