bukamata.id – Pemerintah resmi menerapkan skema baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah pada 2025.
Skema ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi pekerja paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Meski bersifat paruh waktu, mereka tetap berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah profesi yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja tertentu dan diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
Skema ini memberikan fleksibilitas kerja namun tetap menjamin hak dan perlindungan yang setara dengan ASN pada umumnya.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan sosial dari BPJS.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Melalui aturan terbaru pemerintah, PPPK Paruh Waktu berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan beban dan jam kerja. Berikut daftarnya:
- Tunjangan Pekerjaan
Diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab, serta proporsi jam kerja yang dijalani. - Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, dengan nominal yang disesuaikan dengan masa dan jam kerja. - Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Tunjangan ini diberikan bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam tugasnya. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam atau perlengkapan penunjang juga disediakan oleh instansi terkait. - Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK Paruh Waktu wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga manfaat pensiun.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 telah disesuaikan untuk seluruh golongan jabatan. Berikut rincian gaji pokok per golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Manfaat dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji dan tunjangan, profesi PPPK Paruh Waktu juga memberikan sejumlah keuntungan, seperti:
- Kepastian status kepegawaian di bawah instansi pemerintah.
- Jam kerja fleksibel, cocok bagi tenaga profesional yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
- Fasilitas kerja dan perlindungan sosial serupa dengan ASN.
Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN, sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor publik dengan sistem yang lebih modern dan transparan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










