bukamata.id – Beredar kabar terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk pekerja dengan gaji di bawah UMR.
Program ini sebelumnya memberikan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, namun kepastian pencairannya di tahun 2026 masih menjadi pertanyaan.
Apakah BSU 2026 Sudah Ditetapkan?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pengumuman resmi soal penyaluran BSU Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Yassierli, menegaskan pada Juli 2025 bahwa BSU diberikan satu kali pada tahun 2025, dengan pencairan terakhir pada bulan Juli. Sejak itu, pemerintah belum menyampaikan kebijakan lanjutan mengenai program ini.
Secara ringkas, BSU adalah subsidi gaji yang diberikan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600 ribu.
Mengapa BSU Mungkin Tidak Dilanjutkan di 2026
BSU dirancang sebagai bantuan sementara, bukan program sosial permanen. Tujuannya adalah memberikan stimulus bagi pekerja selama situasi darurat, seperti pandemi dan inflasi tinggi.
Seiring membaiknya kondisi ekonomi dan daya beli pekerja, pemerintah menilai bantuan tunai massal tidak lagi mendesak. Penyaluran BSU pada 2025 melibatkan lebih dari 13 juta pekerja, dengan total anggaran mencapai Rp7,9 triliun.
Evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa efek BSU bersifat sementara. Meski membantu menjaga daya beli, bantuan ini tidak meningkatkan keterampilan, produktivitas, atau menciptakan lapangan kerja baru secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, fokus kebijakan kini dialihkan ke program-program dengan manfaat jangka panjang bagi tenaga kerja, bukan stimulus sementara.
Daftar Bansos yang Tidak Dilanjutkan di 2026
Selain BSU, beberapa program bantuan sosial kemungkinan tidak berlanjut di 2026, antara lain:
- BLT Kesejahteraan Rakyat – dirancang sebagai bantuan darurat untuk pandemi dan inflasi.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) – pencairan terakhir dilakukan pada Juni–Juli 2025, dan kemungkinan tidak diteruskan di tahun ini.
Syarat Penerima BSU Tahun Sebelumnya
Jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan BSU, syarat penerima kemungkinan tidak jauh berbeda dari tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
- Terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima PKH.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Dengan kondisi ini, meskipun kabar BSU 2026 ramai diperbincangkan, pencairannya belum dikonfirmasi. Para pekerja dianjurkan untuk menunggu informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum berharap menerima bantuan tunai Rp600 ribu di tahun ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










