bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi solusi penataan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Jam Kerja Lebih Singkat
Berbeda dengan ASN atau PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Masa kontraknya berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang, bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Ikut UMK/UMP
Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan hak gaji dan tunjangan. Besaran gaji ditetapkan minimal sama dengan pendapatan terakhir saat berstatus honorer, atau mengacu pada UMK/UMP wilayah penugasan.
Dengan skema ini, gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1). Patokannya murni pada standar minimum upah di tiap daerah.
Baca Juga: 27 Ribu Honorer Jabar Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gajinya Mengejutkan!
KemenPANRB menegaskan:
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah penugasan.”
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMK/UMP 2025
Berikut daftar acuan gaji PPPK Paruh Waktu di tiga provinsi besar di Pulau Jawa:
Jawa Timur
- Surabaya: Rp 4.961.753
- Gresik: Rp 4.874.133
- Sidoarjo: Rp 4.870.511
- Pasuruan: Rp 4.866.890
- Mojokerto: Rp 4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
- Kota Malang: Rp 3.507.693
- Batu: Rp 3.360.466
- Jombang: Rp 3.137.004
- Tuban: Rp 3.050.400
- Mojokerto Kab.: Rp 3.031.000
- Lamongan: Rp 3.012.164
- Probolinggo: Rp 2.989.407
- Jember: Rp 2.838.642
- Banyuwangi: Rp 2.810.139
- Kediri: Rp 2.572.361
- Bojonegoro: Rp 2.525.132
- Blitar: Rp 2.481.450
- Tulungagung: Rp 2.470.800
- Lumajang: Rp 2.429.764
- Madiun: Rp 2.422.105
- Magetan: Rp 2.406.719
- Sumenep: Rp 2.406.551
- Nganjuk: Rp 2.405.255
- Ponorogo: Rp 2.402.959
- Ngawi: Rp 2.397.928
- Bangkalan: Rp 2.397.550
- Trenggalek: Rp 2.378.784
- Pamekasan: Rp 2.376.614
- Pacitan: Rp 2.364.287
- Bondowoso: Rp 2.347.359
- Sampang: Rp 2.335.661
- Situbondo: Rp 2.335.209
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya
Jawa Tengah
- Kota Semarang: Rp 3.454.827
- Demak: Rp 2.940.716
- Kendal: Rp 2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136
- Kudus: Rp 2.680.485
- Cilacap: Rp 2.640.248
- Jepara: Rp 2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
- Batang: Rp 2.534.383
- Salatiga: Rp 2.533.583
- Pekalongan Kab.: Rp 2.486.653
- Magelang Kab.: Rp 2.467.488
- Karanganyar: Rp 2.437.110
- Solo: Rp 2.416.560
- Boyolali: Rp 2.396.598
- Klaten: Rp 2.389.823
- Kota Tegal: Rp 2.376.684
- Sukoharjo: Rp 2.359.488
- Banyumas: Rp 2.338.410
- Purbalingga: Rp 2.338.283
- Tegal Kab.: Rp 2.333.586
- Pati: Rp 2.332.350
- Wonosobo: Rp 2.299.521
- Pemalang: Rp 2.296.140
- Kota Magelang: Rp 2.281.230
- Purworejo: Rp 2.265.938
- Kebumen: Rp 2.259.874
- Grobogan: Rp 2.254.090
- Temanggung: Rp 2.246.850
- Brebes: Rp 2.239.802
- Blora: Rp 2.238.431
- Rembang: Rp 2.236.169
- Sragen: Rp 2.182.200
- Wonogiri: Rp 2.180.588
- Banjarnegara: Rp 2.170.475
Jawa Barat
- Kota Bekasi: Rp 5.690.753
- Karawang: Rp 5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515
- Kota Depok: Rp 5.195.722
- Kota Bogor: Rp 5.126.897
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
- Purwakarta: Rp 4.792.253
- Kota Bandung: Rp 4.482.914
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692
- Bandung Barat: Rp 3.736.741
- Sumedang: Rp 3.732.088
- Bandung Kab.: Rp 3.757.285
- Sukabumi Kab.: Rp 3.604.483
- Subang: Rp 3.508.627
- Cianjur: Rp 3.104.584
- Kota Sukabumi: Rp 3.018.635
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.963
- Kab. Tasikmalaya: Rp 2.699.992
- Indramayu: Rp 2.794.237
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685
- Kab. Cirebon: Rp 2.681.382
- Majalengka: Rp 2.404.633
- Garut: Rp 2.328.555
- Ciamis: Rp 2.225.279
- Pangandaran: Rp 2.221.724
- Kota Banjar: Rp 2.204.754
- Kuningan: Rp 2.209.519
Baca Juga: SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Potensi Naik Jadi PPPK Penuh Waktu
Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang:
- SMA sederajat (Golongan V): Rp 2,51 – Rp 4,18 juta
- D3 (Golongan VII): Rp 2,85 – Rp 4,55 juta
- S1/D4 (Golongan IX): Rp 3,20 – Rp 5,26 juta
Selain itu, PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan dan THR sesuai kemampuan fiskal daerah.
Kesimpulan:
Dengan skema baru ini, gaji PPPK Paruh Waktu minimal mengikuti UMK/UMP daerah, sehingga di Jawa gajinya bisa berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan. Meski jam kerja hanya separuh ASN reguler, status ASN dan kepastian hukum tetap melekat.