Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina

Sabtu, 26 September 2026 10:17 WIB

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Sabtu, 26 September 2026 07:44 WIB

Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026

Sabtu, 26 September 2026 06:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
  • Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 07:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi.

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam terbatas berdasarkan kontrak kerja. Pegawai yang lolos dalam program ini tetap memperoleh gaji dan hak sesuai aturan yang berlaku.

Program ini menjadi salah satu peluang baru, terutama bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Dasar Hukum dan Perpanjangan Jadwal

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mengacu pada surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian dokumen diperpanjang sebagai berikut:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang sampai 25 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal awal, yakni sampai 30 September 2025.
Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan Tambahannya

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi para calon PPPK agar bisa menyiapkan dokumen lebih baik.

“Dengan tambahan waktu ini, kami berharap peserta tidak terburu-buru sehingga semua administrasi bisa terpenuhi dengan baik,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, BKN juga melonggarkan aturan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menyerahkan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sedangkan dokumen asli bisa dilengkapi setelah Nomor Induk diterbitkan.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB No. 16/2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Selain gaji pokok, pegawai berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi. Perhitungan gaji tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan mengikuti jam kerja serta kebutuhan instansi.

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji mengacu pada UMP 2025 di beberapa wilayah:

  • Sumatera: Aceh Rp3.685.615, Sumut Rp2.992.599, Sumsel Rp3.681.570, Riau Rp3.508.775, Lampung Rp2.893.069, Bangka Belitung Rp3.876.600.
  • Jawa: DKI Jakarta Rp5.396.760, Jabar Rp2.191.232, Jateng Rp2.169.348, Jatim Rp2.305.984, Yogyakarta Rp2.264.080.
  • Kalimantan: Kaltim Rp3.579.313, Kalsel Rp3.496.194, Kalteng Rp3.473.621, Kalbar Rp2.878.286.
  • Sulawesi: Sulsel Rp3.657.527, Sultra Rp3.073.551, Sulteng Rp2.914.583, Sulut Rp3.775.425.
  • Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp2.996.560, NTB Rp2.602.931, NTT Rp2.328.969.
  • Maluku & Papua: Maluku Rp3.141.699, Maluku Utara Rp3.408.000, Papua Rp4.285.848, Papua Selatan Rp4.285.850.
Baca Juga:  Joget di Tiang Bendera, Viral Luapan Bahagia PPPK Usai Terima SK

Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan instansi, baik pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, sesuai kebutuhan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial, berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun hingga kini, regulasi teknis terkait besaran tunjangan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian PAN-RB. Khusus untuk instansi daerah, penyesuaian gaji maupun tunjangan juga bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah

3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!

Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan

Wisata Kuliner Malam Karawang: Dari Sunda Autentik hingga Soto Legendaris

Perluas Akses Rute Bandung-Jakarta, TRAVL Resmikan Titik Keberangkatan Baru di Jalan Diponegoro

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.