Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan Tambahannya

By SusanaSelasa, 14 Januari 2025 18:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 kembali mengeluarkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan baru ini mengatur pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK 2024.

Ketentuan ini berlaku khusus untuk peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan data yang ada di BKN dan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang mereka duduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan ini antara lain:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap I.
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Dimulai 16 Juni 2025, Ini Cara Cek dan Syarat Lulusnya

Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia, atau tidak ada formasi yang tersedia, dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Lulusan PPPK 2024 Dapat Gaji 100 Persen di Awal, Begini Perbedaannya dengan CPNS

Untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi berbeda dapat diisi sesuai dengan urutan kelulusan sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai aktif yang bekerja pada instansi pemerintah setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca Juga:  Bejat! ASN PPPK di KBB Diduga Cabuli 3 Anak Tiri hingga Trauma Berat

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, dengan syarat:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN kriteria PPPK tambahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.