Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 05:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan Tambahannya

By SusanaSelasa, 14 Januari 2025 18:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 kembali mengeluarkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan baru ini mengatur pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK 2024.

Ketentuan ini berlaku khusus untuk peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan data yang ada di BKN dan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang mereka duduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan ini antara lain:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap I.
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.

Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia, atau tidak ada formasi yang tersedia, dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi berbeda dapat diisi sesuai dengan urutan kelulusan sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai aktif yang bekerja pada instansi pemerintah setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, dengan syarat:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN kriteria PPPK tambahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.