Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan Tambahannya

By SusanaSelasa, 14 Januari 2025 18:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 kembali mengeluarkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan baru ini mengatur pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK 2024.

Ketentuan ini berlaku khusus untuk peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan data yang ada di BKN dan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang mereka duduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan ini antara lain:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap I.
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Baca Juga:  Perhitungan Gaji PPPK Guru 2025 Berdasarkan Status Pernikahan dan Jumlah Anak

Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia, atau tidak ada formasi yang tersedia, dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi berbeda dapat diisi sesuai dengan urutan kelulusan sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai aktif yang bekerja pada instansi pemerintah setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca Juga:  Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, dengan syarat:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melaluiĀ https://www.bkn.go.id/regulasi/

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN kriteria PPPK tambahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.