Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

By Aga GustianaSabtu, 12 Juli 2025 15:24 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN, baik untuk jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu pada tahun ini.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status.

Mekanisme Pengangkatan

Proses dimulai dari pengajuan formasi oleh instansi pemerintah kepada Kementerian PAN-RB. Setelah mendapat persetujuan, instansi dapat mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baru setelah itu, pengangkatan resmi sebagai PPPK paruh waktu bisa dilakukan.

Masa kerja untuk posisi ini ditetapkan selama satu tahun. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam diktum ketiga belas keputusan MenPAN-RB, dan akan dituangkan langsung dalam kontrak kerja masing-masing PPPK paruh waktu.

Jaminan Gaji dan Evaluasi Kinerja

Dari sisi upah, tenaga PPPK paruh waktu dijamin menerima gaji minimal setara dengan pendapatan terakhir mereka saat berstatus honorer, atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah penempatan—mana yang lebih tinggi. Ketentuan ini diatur dalam diktum kesembilan belas.

Namun, penting dicatat bahwa kontrak tidak akan otomatis diperpanjang setelah masa kerja berakhir. Keberlanjutan kontrak akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan.

Tiga Skenario Setelah Kontrak Berakhir

Setelah masa kontrak satu tahun selesai, terdapat tiga kemungkinan bagi tenaga PPPK paruh waktu:

  1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
    Jika kinerja terbukti memuaskan dan tersedia formasi yang sesuai, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
  2. Perpanjangan Kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu
    Bila kinerjanya dinilai baik namun belum ada formasi penuh waktu, kontrak dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
  3. Penghentian Kontrak
    Apabila hasil evaluasi menunjukkan performa yang kurang memuaskan, instansi berwenang memutus kontrak kerja.

Peluang Baru bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini membuka pintu baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari sistem ASN. Pemerintah berharap skema ini mendorong kinerja yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pekerja sektor publik non-PNS.

Bagi para honorer, ini adalah peluang penting untuk membuktikan diri. Kinerja yang baik tidak hanya membuka jalan menuju status ASN penuh waktu, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam jangka panjang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN BKN kebijakan pemerintah kontrak kerja MenPAN RB PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu rekrutmen ASN tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.