Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Rabu, 29 April 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

By Aga GustianaSabtu, 12 Juli 2025 15:24 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN, baik untuk jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu pada tahun ini.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status.

Mekanisme Pengangkatan

Proses dimulai dari pengajuan formasi oleh instansi pemerintah kepada Kementerian PAN-RB. Setelah mendapat persetujuan, instansi dapat mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baru setelah itu, pengangkatan resmi sebagai PPPK paruh waktu bisa dilakukan.

Masa kerja untuk posisi ini ditetapkan selama satu tahun. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam diktum ketiga belas keputusan MenPAN-RB, dan akan dituangkan langsung dalam kontrak kerja masing-masing PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

Jaminan Gaji dan Evaluasi Kinerja

Dari sisi upah, tenaga PPPK paruh waktu dijamin menerima gaji minimal setara dengan pendapatan terakhir mereka saat berstatus honorer, atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah penempatan—mana yang lebih tinggi. Ketentuan ini diatur dalam diktum kesembilan belas.

Namun, penting dicatat bahwa kontrak tidak akan otomatis diperpanjang setelah masa kerja berakhir. Keberlanjutan kontrak akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan

Tiga Skenario Setelah Kontrak Berakhir

Setelah masa kontrak satu tahun selesai, terdapat tiga kemungkinan bagi tenaga PPPK paruh waktu:

  1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
    Jika kinerja terbukti memuaskan dan tersedia formasi yang sesuai, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
  2. Perpanjangan Kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu
    Bila kinerjanya dinilai baik namun belum ada formasi penuh waktu, kontrak dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
  3. Penghentian Kontrak
    Apabila hasil evaluasi menunjukkan performa yang kurang memuaskan, instansi berwenang memutus kontrak kerja.
Baca Juga:  Pj Wali Kota Cimahi Intruksikan Satpol PP Tertibkan APK Dikdik Suratno Nugrahawan

Peluang Baru bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini membuka pintu baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari sistem ASN. Pemerintah berharap skema ini mendorong kinerja yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pekerja sektor publik non-PNS.

Bagi para honorer, ini adalah peluang penting untuk membuktikan diri. Kinerja yang baik tidak hanya membuka jalan menuju status ASN penuh waktu, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam jangka panjang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN BKN kebijakan pemerintah kontrak kerja MenPAN RB PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu rekrutmen ASN tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.