Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

By Aga GustianaSabtu, 12 Juli 2025 15:24 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN, baik untuk jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu pada tahun ini.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status.

Mekanisme Pengangkatan

Proses dimulai dari pengajuan formasi oleh instansi pemerintah kepada Kementerian PAN-RB. Setelah mendapat persetujuan, instansi dapat mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Baru setelah itu, pengangkatan resmi sebagai PPPK paruh waktu bisa dilakukan.

Masa kerja untuk posisi ini ditetapkan selama satu tahun. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam diktum ketiga belas keputusan MenPAN-RB, dan akan dituangkan langsung dalam kontrak kerja masing-masing PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Waspada Kualitas Udara Memburuk, ASN Kota Depok WFH Awal September 2023

Jaminan Gaji dan Evaluasi Kinerja

Dari sisi upah, tenaga PPPK paruh waktu dijamin menerima gaji minimal setara dengan pendapatan terakhir mereka saat berstatus honorer, atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah penempatan—mana yang lebih tinggi. Ketentuan ini diatur dalam diktum kesembilan belas.

Baca Juga:  Kota Kecil Berprestasi Besar, Wagub Jabar Kagumi Cimahi di Hadapan ASN

Namun, penting dicatat bahwa kontrak tidak akan otomatis diperpanjang setelah masa kerja berakhir. Keberlanjutan kontrak akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan.

Tiga Skenario Setelah Kontrak Berakhir

Setelah masa kontrak satu tahun selesai, terdapat tiga kemungkinan bagi tenaga PPPK paruh waktu:

  1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
    Jika kinerja terbukti memuaskan dan tersedia formasi yang sesuai, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
  2. Perpanjangan Kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu
    Bila kinerjanya dinilai baik namun belum ada formasi penuh waktu, kontrak dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
  3. Penghentian Kontrak
    Apabila hasil evaluasi menunjukkan performa yang kurang memuaskan, instansi berwenang memutus kontrak kerja.
Baca Juga:  Tegas! Bambang Tirtoyuliono Sebut Hukuman Menanti Para ASN Pemkot Bandung yang Terlibat Judi Online

Peluang Baru bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini membuka pintu baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari sistem ASN. Pemerintah berharap skema ini mendorong kinerja yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pekerja sektor publik non-PNS.

Bagi para honorer, ini adalah peluang penting untuk membuktikan diri. Kinerja yang baik tidak hanya membuka jalan menuju status ASN penuh waktu, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam jangka panjang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN BKN kebijakan pemerintah kontrak kerja MenPAN RB PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu rekrutmen ASN tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.