bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan setelah tim jaksa peneliti menemukan masih adanya sejumlah kekurangan dalam proses penyidikan, baik terkait syarat formil maupun materiil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa berkas perkara Taufik Hidayat telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19.
“Berdasarkan informasi dari bidang Pidana Umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi karena ada kekurangan formil dan materiil,” ujar Cahya, Rabu (29/7/2026).
Berkas Perkara Taufik Hidayat Diteliti Selama Tujuh Hari
Cahya menjelaskan, berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut diterima oleh Kejati Jabar pada 21 Juli 2026.
Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa selama tujuh hari, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa masih diperlukan penyempurnaan terhadap hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR.
Namun, Kejati Jabar belum mengungkap secara detail bagian mana saja yang masih harus dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar.
Menurut Cahya, rincian kekurangan dalam berkas perkara merupakan bagian dari materi pembuktian yang nantinya akan digunakan dalam proses persidangan.
“Saya tidak bisa sampaikan kekurangannya, karena nanti pemenuhan kekurangan itu akan kami pakai untuk pembuktian di persidangan. Jika dipenuhi, akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” katanya.
Penyidik Polda Jabar Diberi Waktu 14 Hari
Lebih lanjut, Cahya mengatakan proses pengembalian berkas perkara tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik Polda Jabar diberikan waktu untuk melakukan penyempurnaan penyidikan serta memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
“Sesuai KUHAP, nanti mereka melakukan penyidikan lagi untuk dipenuhi selama 14 hari,” jelasnya.
Dengan adanya pengembalian berkas ini, penyidik harus melengkapi dokumen maupun alat bukti yang dinilai masih belum memenuhi syarat agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Jabar Siapkan Pelengkapan Berkas
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai hasil penelitian berkas perkara Taufik Hidayat dari Kejati Jabar.
Ia mengatakan, penyidik dari Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penyelundupan Orang (PPO) Polda Jabar saat ini tengah mempersiapkan langkah untuk memenuhi petunjuk jaksa.
Menurut Hendra, penyidik akan melakukan penambahan keterangan dan melengkapi sejumlah aspek yang diperlukan untuk memperkuat proses penuntutan nantinya.
“Kami lengkapi dulu, ya. Tentu perlu waktu,” ucap Hendra.
Kasus Taufik Hidayat Masih Berproses
Pengembalian berkas perkara dari Kejati Jabar kepada Polda Jabar bukan berarti proses hukum terhadap Taufik Hidayat berhenti. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum ketika jaksa menemukan adanya kekurangan dalam hasil penyidikan.
Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, dokumen perkara akan kembali diserahkan untuk dilakukan penelitian ulang.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










